Tambak Udang Akui Izin Masih Diproses

Terkait penyegelan Perusahaan tambak udang oleh DPD KNPI Lebak beberapa waktu lalu, yang dituding tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Humas PT SDB mengaku bahwa izin yang dipertanyakan oleh aktivis KNPI itu menurut pihak SDB sedang dalam proses.

Humas perusahaan tambak SDB Farid kepada wartawan mengaku bahwa izin KKPRL tengah dalam proses pengajuan sejak beberapa bulan lalu.

“Kami sudah mengurus perizinan tersebut sejak 3 bulan lalu, tadi saya telepon bagian legal office kami, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terbit,” kata Humas PT SDB,” ungkap Farid.

Menurutnya, KKPRL merupakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang baru dan berlaku sejak Tahun 2021 lalu. Dalam hal ini Farid membantah informasi itu dan bahwa izin tersebut harus didahulukan sebelum usaha tambak berjalan.

“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 soal KKPRL. Dalam keterangan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen tersebut mulai berlaku,” terangnya.

Pada bagian lain, pihaknya mengapresiasi sikap kritis organisasi pemuda DPD KNPI Kabupaten Lebak tersebut. Terangnya, aksi yang dilakukan pada awal pekan lalu itu menjadi bukti bahwa pemuda di Lebak Selatan (Baksel) peduli dengan lingkungan dan kelestarian alam.

“Saya pribadi mengapresiasi aksi yang dilakukan kemarin. Kritis tapi tetap santun melakukan aksi, mereka pun tidak anarkis. Ini jadi simbol kontrol sosial yang efektif, jadi harmonisasi antara pelaku usaha dan masyarakat bisa berjalan dengan maksimal,” ungkapnya memaparkan.

Seperti diberitakan BANPOS sebelumnya (06/03), DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lebak yang dipimpin oleh Cucu Komarudin melakukan aksi penyegelan pada beberapa titik tambak udang yang berada di Baksel.

     Pasalnya, diduga kuat beberapa tambak udang di wilayah Baksel itu belum memiliki kelengkapan administrasi perizinan PKKPRL dan perizinan lainnya, Namun karena banyak pihak terkait yang tutup mata, KNPI Lebak pun turun melakukan aksi penyegelan.

     Sekretaris DPD KNPI Lebak, Dede Abdul Kodir menyayangkan masih adanya oknum pengusaha tambak yang nakal, menurutnya izin PKKPRL tersebut adalah izin wilayah yang harus lebih awal di urus.

     Dalam hal ini pihaknya menyebut aksi penyegelan tersebut bagian kepedulian Pemuda Lebak terhadap negara, dan bukti bahwa KNPI adalah Organisasi Kepemudaan yang memiliki kepekaan kontrol sosial. Perusahaan tambak udang telah memanfaatkan ruang laut yang seharusnya negara mendapatkan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *