JAKARTA, BANPOS – Bertemu, berkunjung, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sejatinya dilakukan oleh anggota DPR RI setiap saat. Tak mengenal hari, waktu bahkan kondisi alam di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing.
Namun, khusus di masa reses, anggota DPR memang memiliki waktu yang cukup panjang untuk berdekatan dengan konstituen atau masyarakat yang diwakilinya.
Beberapa hari lagi masa reses dalam Masa Sidang ke-3 Tahun Sidang 2022-2023 akan segera berakhir, berganti ke masa sidang berikutnya, yakni masa Sidang ke-4 Tahun Sidang 2022-2023. Tentu banyak pekerjaan rumah (PR) yang masih harus dijalankan DPR RI, terkait tiga fungsi utamanya, baik fungsi legislasi, pengawasan dan fungsi anggaran.
Sebelum memasuki masa sidang baru, ada baiknya sejenak kita flash back atau kilas balik, mengingat berbagai kerja yang telah dilakukan DPR RI dalam menjalankan tiga fungsi utamanya tersebut.
Dalam fungsi legislasi misalnya, selama Masa Sidang III, DPR RI bersama Pemerintah telah melanjutkan pembahasan 13 RUU, yang sebelumnya masih dalam tahap pembicaraan Tingkat I. Salah satunya, menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Selain itu, DPR RI bersama Pemerintah juga terus melakukan pembahasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Rancangan Undang-Undang yang kelak akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DPR RI bersama Pemerintah juga telah mengesahkan 12 RUU tentang Provinsi dan 4 RUU daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua, yang selama ini sangat dinantikan masyarakat Papua.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR RI bersama Pemerintah akan terus melakukan pembahasan Perppu tersebut, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang. Juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” ujarnya, saat penutupan Masa Sidang III, pada Kamis, 16 Februari 2023.
Dalam menjalankan fungsi Pengawasan, DPR selalu konsisten mengawasi berbagai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. Terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Sebut saja, masalah penghapusan tenaga honorer dan berbagai permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Begitu juga dengan aduan dari konsumen Meikarta yang terkena masalah hukum, saat menuntut haknya melalui pengembang. DPR akan terus berada di garda terdepan, dalam membela masyarakat agar kembali mendapatkan berbagai haknya tersebut.
Belakangan, meski masih di masa reses, DPR menyempatkan diri melakukan kunjungan lapangan ke Depo Pertamina Plumpang, menyusul peristiwa kebakaran Depo tersebut, yang merenggut belasan korban jiwa dan puluhan masyarakat luka-luka.
Selain memastikan penangan korban yang telah dilakukan dengan baik, DPR juga mendesak Pemerintah dan Pertamina melakukan mitigasi, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Tak hanya itu, DPR melalui Komisi VIII berhasil mendesak Pemerintah menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Karena awalnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan, biaya haji tahun ini menjadi Rp 69,19 juta atau sebesar 70 persen.
Setelah terus berjuang dan mendesak Pemerintah, akhirnya disepakati, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12 atau sebesar 55,3%.
Tentu tak hanya itu, berbagai permasalahan, isu dan aspirasi masyarakat yang masih terus diperjuangkan DPR RI. “Ini semua merupakan implementasi dari komitmen DPR RI, yang mengupayakan aspirasi masyarakat Indonesia terwujud nyata,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Sementara dalam fungsi anggaran, di Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, DPR RI juga menjalankan berbagai fungsi anggaran. Di antaranya, melalui 11 Komisi di dalamnya, DPR RI menyetujui berbagai program khususnya, yang ditujukan untuk masyarakat luas.
Sebut saja, perjuangan Komisi II DPR RI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk bisa memenuhi usulan penambahan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mengingat peruntukan anggaran kementerian tersebut yang cukup siginifikan, seperti percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memang sangat dibutuhkan masyarakat, serta berbagai program pro rakyat lainnya.(RMID)
Tinggalkan Balasan