Guru ASN Desak Pemecatan Lisan Honorer Dibatalkan

SERANG, BANPOS – Para guru ASN se-Provinsi Banten memberikan dukungan solidaritas kepada para pendidik dan tenaga kependidikan honorer, yang dipecat sepihak secara lisan oleh pihak sekolah. Mereka mendesak agar para tenaga honorer itu kembali dipekerjakan, minimal hingga masa SK yang dikeluarkan Dindikbud Banten selesai.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Aliansi Guru ASN SMA/SMK/SKh se-Banten, Tatjeri. Kepada awak media, Tatjeri mengatakan bahwa pihaknya bersolidaritas kepada para pendidik dan tenaga kependidikan honorer, yang dipecat secara lisan oleh pihak sekolah.

“Kami Aliansi Guru ASN SMA/SMK/SKh se-Banten sangat menyayangkan terkait dengan pemecatan sepihak dan secara lisan kepada pendidik dan tenaga kependidikan honorer itu. Sangat miris kami,” ujarnya, Senin (13/3).

Tatjeri mengatakan bahwa, para pendidik dan tenaga kependidikan honorer itu merupakan bagian dari keluarga besar mereka juga. Sehingga ketika para tenaga honorer itu tidak diperlakukan manusiawi, para guru ASN pun juga akan merasakan yang sama.

“Karena mereka merupakan bagian dari keluarga besar kami, para guru honor, para TU honor. Sehingga ini merupakan bentuk solidaritas kami kepada mereka yang merupakan bagian dari keluarga besar kami. Mereka kecewa, mereka sedih dan bingung mau mengadu ke mana,” ungkapnya.

Ia menuturkan, para honorer yang dipecat secara lisan itu sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk dipecat. Pasalnya, tidak ada aturan yang jelas mengenai umur pensiun dari para pegawai honorer.

“Sebetulnya pemecatan itu dasar hukumnya, dasar aturannya apa? Belum jelas kan ya. Kalau PNS kan jelas, struktural itu 58, kalau fungsional itu 60. Sedangkan honorer itu kan payung hukumnya belum jelas,” tuturnya

Sejauh ini, dasar pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dindikbud Provinsi Banten, adalah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dindikbud. SK itu berlaku hingga 31 Desember 2023.

SK itu dari Dindikbud. Tapi tiba-tiba diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah di tengah jalan. Jadi itu benar-benar sangat tidak manusiawi. Ini jangan-jangan upaya mengadu sekolah dengan pegawainya, karena sekolah pasti dilema juga,” katanya.

Tatjeri menuturkan, para guru ASN yang tergabung dalam wadah aliansi yang ia pimpin, mengharapkan para pegawai honorer itu dapat kembali dipekerjakan. Sebab, mereka yang dipecat sepihak dan secara lisan itu, merupakan para senior di dunia pendidikan Banten.

“Kalau kami tentu harapannya adalah dicarikan formula yang pas lah. Kalau bisa, mereka dipekerjakan lagi, minimal sesuai dengan SK lah, kan sampai akhir 2023. Karena mereka itu ada yang sudah 30 tahun mengabdi,” jelasnya.

Apalagi mereka yang mendapatkan pemecatan secara sepihak dan lisan itu, diberhentikannya sangat mendadak. Sehingga, tidak ada upaya lain untuk mencari jalan keluar dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Mending saja mereka yang ada penghasilan lain, bagaimana yang tidak? Pasti mereka langsung jatuh gitu ekonominya, apalagi yang punya anak sedang sekolah atau kuliah, berat pasti karena penghasilannya terputus tiba-tiba,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dindikbud Provinsi Banten dan Kepala Sekolah akan dipanggil oleh DPRD, imbas dari pemecatan lisan ratusan pendidik dan tenaga kependidikan di SMA Negeri. Pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi, perihal kabar pemecatan lisan itu.

Ketua Komisi V pada DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil Dindikbud dan Kepala Sekolah yang bersangkutan.

“Rabu sore sekitar pukul 14.00 WIB kami akan panggil Dindikbud dan beberapa kepala sekolah. Saya panggil Rabu sore. Nanti akan saya tanyakan seperti apa kasus (pemecatan honorer sekolah, red) terkait hal itu,” ujar Yeremia kepada awak media, Minggu (13/3).

Yeremia menegaskan bahwa pemanggilan yang akan pihaknya lakukan, untuk mengklarifikasi dan memperjelas persoalan yang tengah terjadi saat ini. Sehingga, permasalahan itu menjadi jelas dan tidak simpang siur.

“Saya ingin tahu faktanya seperti apa dahulu. Tentu Rabu saya mendapatkan informasi lebih komprehensif dan bisa mengomentari lebih lanjut,” katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima aduan secara resmi dari para pendidik dan tenaga kependidikan, yang dikabarkan dipecat sepihak secara lisan itu.

“Secara resmi aduan itu belum kami terima, tetapi, sudah menjadi pembahasan di dalam Komisi V DPRD Provinsi Banten,” tandasnya.(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *