SERANG, BANPOS – Aset negara yang ada di wilayah Provinsi Banten hingga saat ini masih dikuasi oleh pihak luar atau swasta. Kejati bersama dengan pemerintah daerah melakukan penandatangan Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara, Rabu (15/3).
Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam siaran persnya usia melakukan penandatangan mengungkapkan, pihaknya melihat masih banyak aset-aset milik pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak lain atau bermasalah. Kejati dengan SDM yang ada akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset bermasalah usulan dari Provinsi serta Kabupaten dan Kota kepada tim Kejati Banten.
“Setelah itu nanti kita akan lakukan pendekatan pada masing-masing kasus itu sesuai dengan karakteristiknya, karena ada yang sudah masuk gugatan, ada juga yang masih dalam konflik. Makanya kita akan petakan dan cari jalan yang terbaik,” katanya.
Ia menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan dalam menyelesaikan sengketa aset pemerintah itu, seperti menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau bisa melalui jalur pendekatan pidana umum jika kasusnya berpotensi ada unsur pemalsuan, atau bisa juga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Ini pekerjaan yang membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai satu-dua tahun. Makanya kita perlu bersatu, berkolaborasi dan bersinergi agar semua permasalahan itu bisa diselesaikan,” ujarnya.
Didik mengatakan, pihaknya dalam mengupayakan penyelesaian masalah aset, khususnya aset berbentuk tanah, akan dibantu oleh Kanwil BPN Provinsi Banten.
“Aset-aset bermasalah nanti kami akan kompilasi, lalu kami telaah satu persatu. Karena setiap kasus itu berbeda, ada yang sudah gugatan, ada yang masih konflik. Nanti akan kami petakan, dan kami cari jalan terbaik untuk penyelesaiannya,” kata Didik.
Didik menegaskan, untuk penyelamatan aset negara itu, dibutuhkan komitmen dari Kepala Daerah, dalam hal pendataan aset-aset. Menurutnya, pemerintah daerah harus benar-benar melakukan pendataan aset, sehingga terlihat mana aset yang bermasalah, dan dapat dibantu dalam penyelesaiannya.
“Kepala daerah harus tahu asetnya yang bermasalah, kami kan tidak tahu. Mereka nanti menyampaikan kepada tim kami, nanti akan kami kompilasi dan kami telaah hingga sampai penentuan apakah menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), pidana umum pemalsuan atau korupsi karena merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi inisiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Banten. Dan terhadap apa-apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset itu akan dipenuhi secepat mungkin.
“Karena basis informasi terhadap kondisi aset di Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota itu, kami yang mengetahui secara detail dan persoalannya. Maka dari itu, kita akan bergerak cepat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka menunjang gerakan penyelamatan aset ini,” jelasnya.
Al Muktabar melanjutkan, aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP.
“Mudah-mudahan dengan gerakan ini, tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset itu,” harap dia.
Al Muktabar juga menilai bahwa deklarasi itu menjadi pertanda gerakan sinergi penyelamatan aset negara, yang akan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Kejati Banten.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pak Kajati, karena aset daerah itu merupakan aset negara yang harus diselamatkan dan dijaga,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPB Provinsi Banten, , menuturkan sinergi dalam penyelesaian masalah aset merupakan terobosan baru yang diinisiasi oleh Kejati Banten. Pasalnya, penyelesaian masalah aset sebelumnya dilakukan secara masing-masing.
“Memang ada beberapa aset pemerintah daerah, yang tengah kami coba selesaikan. Oleh karena itu kami sangat senang dengan agenda ini, karena dulu itu semua selesaikan sendiri-sendiri. Sekarang kita bersinergi untuk bisa menyelamatkan aset. Karena kan permasalahan aset itu tipologinya berbeda-beda,” tandasnya.
Penandatangani Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Aula Kejati Banten. Pada kesempatan itu, Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah BPN serta Kepala BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.(RUS/DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan