Kantor Samsat Kelapa Dua Diminta Tak Dipindahkan 

TANGERANG, BANPOS  – Terkait rencana pemindahan Kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang, pihak Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengendus adanya praktik gelap. Pasalnya, pemindahan itu dilakukan sebelum terjadinya kontrak, selain itu LPI pun menduga pihak inspektorat sudah mengetahui namun terkesan tidak melakukan tindakan. 

“LPI menduga keras bahwa inspektorat sudah mengetahui dugaan adanya pengerjaan di kegiatan pemindahan kantor Samsat Kelapa Dua dari SDC ke Giant yang diduga keras dilakukan terlebih dahulu kegiatan sebelum kontrak direalisasikan dan denah pun diduga keras di buat oleh oknum pegawai Samsat,” tutur Ketua LPI, Rohmat Hidayat BANPOS, Kamis  (16/3/23). 

Dikatakan Rohmat, pihaknya justru heran dengan Inspektorat yang dinilai tidak ada tindakan dan mempertanyakan sikap dari yang bersangkutan terkait persoalan ini.  “Ada apa dalam hal ini sehingga Inspektorat seolah-olah menutup mata, LPI pun mempertanyakan sikap dari inspektorat apakah diperbolehkan kegiatan belum selesai secara administrasi kontrak dan realisasi anggaran tapi sudah dikerjakan?,” tanyanya. 

Oleh karenanya, LPI meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemprov Banten agar tidak merealisasikan hal tersebut, lantaran diduga terdapat pelanggaran dalam kontrak dan dugaan adanya kepentingan bisnis oknum tertentu. 

“Karena jelas disini diduga ada regulasi kontrak yang di langgar. Pada teknis pelaksanaan bukan secara administrasi dan yang di ketahui oleh pihak kami bahwa kontrak belum di lakukan, namun ada apa dengan pengerjaan tempat tersebut bahkan diduga ada denah yang di kerjakan oleh salah satu oknum pegawai samsat. LPI meminta kepada Pemprov Banten agar tidak merealisasikan kegiatan tersebut karena jelas diduga keras adanya kepentingan bisnis beberapa oknum disini,” katanya. 

Jelasnya pula, dari hasil pengamatan dan penelusuran, LPI menduga dalang dari semua ini adalah oknum Kepala Samsat Kelapa Dua, maka pihaknya meminta kepada Pemprov Banten agar bersikap tegas. 

“Dengan beberapa temuan dan informasi di lapangan yang didapatkan Lpi pun memiliki analisa bahwa oknum kepala Samsat Kelapa Dua lah disini yang diduga keras menjadi dalang, maka dari pada itu kami berharap Pemerintah Provinsi Banten Melalui stakeholder bersikap tegas akan hal ini demi menjaga dan menetralisir adanya kerugian negara atau pun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan atas dasar kepentingan bisnis semata,” jelasnya.

Dalam hal ini, Rohmat mengaku akan segera bersurat dan beraudiensi dengan pihak-pihak terkait terkait persoalan ini. “LPI akan segera bersurat ke inspektorat dan juga layangkan surat audiensi kepada PJ Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten Komisi III sebagai mitra kerja dan juga kepada Bapenda Banten untuk RDP terkait persoalan ini,” paparnya. (WDO/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *