DPRD Bingung, Masyarakat Sipil Beri Jalan

KESEMPATAN yang diberikan oleh Kemendagri kepada daerah-daerah termasuk Provinsi Banten, untuk dapat mengusulkan tiga nama pilihan yang akan dipilih menjadi Penjabat Gubernur, diminta untuk dapat dijadikan sebagai momentum pemilihan calon penjabat secara demokratis. Meskipun tidak seperti Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan masyarakat sebagai pemilihnya.
Hal itu sebagai respon dari kebingungan DPRD Provinsi Banten, dalam menentukan mekanisme pemilihan tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri, sebagai calon Penjabat Gubernur Banten usulan daerah asal. Kebingungan itu secara tersirat disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, usai rapat pimpinan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Mendagri.
Kepada awak media, Andra mengatakan bahwa rapat pimpinan yang digelar pada Rabu (29/3) kemarin belum mencapai pembahasan siapa saja yang akan diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Banten. Mereka masih berkutat pada mekanisme hingga kepastian apakah usulan tersebut akan dipertimbangkan atau tidak.
“Tadi diskusi kita terkait mekanisme apakah ini harus melalui paripurna, apakah melalui fit and proper test. Kemudian pertanyaan apakah usulan ini akan dipilih salah satunya? Atau jangan-jangan kita ngusulin, tiga-tiganya enggak ada yang diterima, ya kita juga harus menjaga marwah lembaga juga kan,” tegasnya.
Menjawab kebingungan tersebut, Gerakan Pemuda Kota Serang (GPKS) menyampaikan rekomendasi mekanisme penentuan nama-nama yang akan diusulkan kepada Kemendagri. GPKS mengusulkan DPRD memberlakukan sistem pengusulan nama-nama secara terbuka oleh fraksi, dan dilanjutkan dengan pemilihan tertutup oleh masing-masing 85 orang anggota dewan.
Ketua Presidium GPKS, Ahmad Fauzan, menjelaskan secara rinci mekanisme yang dia usulkan. Pertama, setiap fraksi mengusulkan satu orang nama yang memenuhi persyaratan dari Kemendagri, untuk dijadikan sebagai bakal calon Penjabat Gubernur.
“Sehingga kalau setiap fraksi mengusulkan satu nama, maka akan ada sebanyak 9 nama yang menjadi bakal calon Penjabat Gubernur. Tentu idealnya setiap fraksi mengusulkan nama-nama yang berbeda dari fraksi lainnya,” ujar Fauzan.
Selanjutnya, dari nama-nama yang telah diusulkan oleh setiap fraksi, akan dipilih oleh 85 orang anggota DPRD Provinsi Banten secara voting tertutup. Voting tertutup dilakukan agar ketika ada anggota fraksi yang memilih tidak seperti pilihan fraksi, tidak terancam untuk diberikan sanksi seperti Pergantian Antara Waktu (PAW).
“Hal ini agar pemilihan berlangsung secara fair. Kalau dilaksanakan voting terbuka, akan ketahuan siapa anggota fraksi yang tidak satu pilihan dengan fraksi, dan berpotensi diberikan sanksi. Padahal setiap anggota memiliki hak suara yang sama,” ungkapnya.
Dari hasil pemilihan tersebut, tiga nama terbanyak dipilih akan diajukan sebagai calon Penjabat Gubernur Banten dari DPRD. Menurutnya, hal itu lebih demokratis ketimbang DPRD mengusulkan nama secara sepihak tanpa adanya pemilihan secara demokratis.
“Tentu selama pelaksanaannya, partisipasi publik dilibatkan. Dalam artian setiap fraksi kan bisa berkonsultasi dengan tokoh masyarakat, konstituen, untuk mendiskusikan nama yang akan diusulkan oleh fraksi tersebut,” ucapnya.
Fauzan mengatakan, pihaknya tengah menyusun surat rekomendasi mekanisme pemilihan Penjabat Gubernur Banten tersebut, dan akan dikirimkan ke DPRD Provinsi Banten sebagai masukan. Selain itu, pihaknya juga akan menggalang dukungan dari organisasi lain guna bersama-sama mendorong pemilihan calon Penjabat Gubernur yang demokratis.
“Insyaallah nanti akan berkomunikasi dengan beberapa elemen kritis masyarakat, agar bersama-sama mendorong ini. Karena saya kira tidak ada lagi cara yang demokratis dalam pelaksanaan pemilihan calon Penjabat Gubernur Banten ini,” katanya.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar. Ucu mengatakan, sistem bak kongres pemilihan ketua organisasi itu lebih demokratis ketimbang DPRD mengusulkan nama yang bahkan tidak masuk kriteria masyarakat.
“Kita buat saja sekalian bentuknya kongres. Setiap fraksi mengirimkan nama-nama untuk nanti dipilih kembali oleh anggota DPRD, atau jika perlu libatkan juga Kepala Daerah dari kota/kabupaten yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya.
Menurut Ucu, setiap fraksi tentu memiliki kenalan pejabat Eselon I di kementerian maupun lembaga lainnya, untuk dapat diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Banten. Karena jika tidak, maka jaringan dan relasi dari anggota DPRD Provinsi Banten patut dipertanyakan.
“Kan mereka sering kunjungan kerja dan lain sebagainya. Masa sih enggak kenal satu pun dengan pejabat Eselon I selain Sekda Provinsi Banten? Usulkan dong nama-nama tersebut, buka komunikasi terkait dengan visi mereka ke depannya jika memimpin Banten,” ucapnya.
Mantan aktivis HMI Cabang Serang, Adityawarman, juga sepakat dengan usulan tersebut. Menurutnya, pembentukan Provinsi Banten melibatkan aktivis mahasiswa yang sudah pasti sangat mengerti dan erat dengan pelaksanaan musyawarah, kongres dan sebagainya.
“Kalau bingung bagaimana mekanisme pengusulan nama, ya sudah bener itu kita laksanakan mekanisme kongres saja. Biar tiga nama yang paling banyak mendapatkan suara yang kita usulkan ke Kemendagri sebagai pertimbangan calon Penjabat Gubernur selanjutnya,” tutur Adit.
Ia mengatakan, mekanisme seperti itu akan lebih hidup dan penuh dinamika yang membangun, ketimbang DPRD melakukan pengusulan nama sendiri secara diam-diam. Setidaknya, masyarakat ikut mengawal bagaimana tiga orang nama yang diusulkan itu dipilih oleh DPRD Provinsi Banten.
“Demokrasi kita akan semakin hidup sih. Ya meskipun yang memilih itu anggota dewan doang, tapi masyarakat jadi tahu bagaimana tiga nama itu bisa terpilih. Pemilihannya juga harus dilaksanakan di Paripurna yang terbuka untuk umum, siarkan secara langsung. Karena ini persoalan Banten setahun ke depan,” tegasnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa bisa saja usulan tersebut dilaksanakan oleh pihaknya dalam memberikan usulan tiga nama calon Penjabat Gubernur Banten. Akan tetapi, pihaknya hanya diberikan waktu yang sedikit untuk bisa mengusulkan tiga nama itu.
“Bisa saja sih, cuma kan waktu kita untuk mengusulkan itu dibatasi sampai tanggal 6 April saja,” ujar Andra Soni saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (30/3).
Andra mengatakan, pihaknya tidak melihat ada celah untuk bernegosiasi terkait dengan batas waktu pengusulan nama calon Penjabat Gubernur Banten, jika merujuk pada surat yang dikirimkan oleh Kemendagri. Bahkan menurutnya, surat tersebut tidak mengharuskan DPRD untuk mengusulkan nama.
“Ini kan dasar kita mengusulkan lebih mengacu pada surat Kemendagri. Surat dari Kemendagri itu hanya menyampaikan jika DPRD dapat mengusulkan tiga nama, boleh nama yang sedang menjabat atau yang baru. Jadi itu bahasanya tidak meminta ya,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku jika sebetulnya cukup banyak pihak yang sangsi dengan surat Kemendagri itu. Terlebih, pada saat terpilihnya Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, sama sekali tidak ada keterlibatan DPRD Provinsi Banten dalam prosesnya.
“Jadi kalimat dapat mengusulkan itu membuat beberapa orang berpendapat, ini sebetulnya benar enggak sih (dilibatkan dalam penentuan Penjabat Gubernur). Toh setahun yang lalu, penetapan Penjabat tidak melalui DPRD, dengan dasar yang sama yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” terangnya.
Terkait dengan nama-nama yang akan diusulkan ke Kemendagri, Andra Soni menuturkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Rapat Pimpinan dengan para pimpinan Fraksi pada Rabu kemarin. Hasilnya, surat yang dikirimkan oleh Kemendagri akan didisposisikan ke masing-masing fraksi, agar setiap fraksi dapat mengusulkan nama-nama bakal calon Penjabat Gubernur Banten.
“Jadi setiap fraksi silakan mengirimkan nama-namanya. Bahkan setiap fraksi dapat mengusulkan tiga nama. Nanti dari nama-nama tersebut akan kita godok bersama-sama, apakah nanti melalui rapat Badan Musyawarah ataupun nanti dilaksanakan dalam forum rapat Paripurna. Nanti produknya adalah surat resmi dari DPRD,” tuturnya.
Andra mengatakan, hasil dari penggodokan nama-nama calon Penjabat Gubernur itu, diharapkan dapat benar-benar menjadi bahan pertimbangan Kemendagri dan Presiden, dalam menentukan siapa yang akan memimpin pemerintahan transisi Banten setahun ke depan.
“Nah yang menjadi permasalahannya, siapa nama-nama yang akan diusulkan itu? Apakah kami harus hunting ke pemerintah pusat untuk mencari nama-nama tersebut? Sedangkan waktu yang diberikan itu cukup singkat,” jelasnya.
Menurut Andra, bisa saja pihaknya tidak mengirimkan nama sama sekali kepada Kemendagri. Pasalnya, mengirimkan tiga nama calon Penjabat Gubernur usulan DPRD, tidak wajib untuk dilakukan berdasarkan redaksi surat yang dikirimkan Kemendagri.
“Bisa saja, tapi kalau kita tidak mengirimkan nama artinya kita sudah dimintai masukan oleh pusat, tapi tidak mengirimkan masukannya. Itulah mengapa kami meminta kepada fraksi untuk mengirimkan nama-nama. Kalau setiap fraksi mengirim tiga nama kan, berarti ada sebanyak 27 nama tuh yang muncul,” terangnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mencermati pendapat-pendapat dari masyarakat melalui media sosial maupun media massa, untuk dapat menjadi masukan dalam proses pengusulan tiga nama itu. Salah satunya yakni usulan dari tokoh masyarakat Lebak, Mulyadi Jayabaya.
“Masukan dari pak Jayabaya adalah kalau bisa putra daerah yang saat ini sedang berkarir di Kementerian dan sudah Eselon I. Makanya masukan-masukan tersebut perlu kita tindaklanjuti dalam proses pengusulan nama ini,” tandasnya.(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *