SERANG, BANPOS – DPRD Provinsi Banten telah menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Banten, yang akan diusulkan ke Kemendagri. Salah satu diantaranya adalah Al Muktabar.
Keputusan itu membuat sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Banten, mengaku kecewa.
Para ASN tersebut mulai dari tingkat staf hingga Pejabat Eselon III.
Salah satu ASN kepada BANPOS mengatakan bahwa dirinya kecewa Al Muktabar kembali diusulkan menjadi Calon Pj Gubernur Banten.
Alasannya, semasa kepemimpinan Al, Pemprov Banten dianggap kehilangan arah.
“Pak Al mah ore jelas,” ujarnya kepada BANPOS, merespon pemberitaan terkait dengan usulan nama calon Pj Gubernur Banten, Rabu (5/4).
Menurut dia, salah satu contoh ketidakjelasan kepemimpinan Al Muktabar adalah melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“SOTK pada diubah semua, jadinya banyak OPD yang pejabatnya Plt. Jadi Plt kabeh,” tuturnya.
Maka dari itu, ia pun mengaku memiliki doa yang sama dengan Koordinator Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar.
“Sama doanya kayak relawan Jokowi, semoga enggak terpilih lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, DPRD Provinsi Banten telah memutuskan tiga nama calon Penjabat Gubernur Banten, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan pada Rabu (5/4).
Pada Rapim tersebut, DPRD Provinsi Banten memutuskan Agus Sudrajat, Al Muktabar, dan Sugeng.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa pihaknya telah usai menggelar Rapat Pimpinan, sebagai tindaklanjut dari rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam rapat tersebut, pihaknya memutuskan tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri, untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten.
Dari ketiga nama tersebut, Al Muktabar kembali diusulkan oleh Kemendagri, meskipun tidak ada masyarakat yang mengusulkan. Disusul dengan Agus Sudrajat dan Sugeng.
Untuk dua nama selain Al Muktabar, Andra menuturkan bahwa keduanya disepakati berdasarkan Curriculum Vitae (CV) mereka.
Agus Sudrajat merupakan Pejabat Eselon I pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sementara Sugeng merupakan Kepala BPSDM di Kemendagri. (DZH)
Tinggalkan Balasan