Anak Perusahaan BUMN ‘Dikadalin’ Swasta, Rugi Belasan Miliar

SERANG, BANPOS – Salah seorang pejabat anak perusahaan BUMN Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia ditahan lantaran membantu untuk ‘ngadalin’ alias nipu PT SCC, sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Adalah BP, Vice President Sales PT SCC, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melakukan rekayasa pengadaan Aplikasi Smart Transportation tahun 2017.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pada tahun 2017, PT SC dan PT SCC, melakukan kerja sama pengadaan aplikasi Smart Transportation SC senilai Rp19,2 miliar.

“Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device berupa laptop dan hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp 19.200.585.000,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (13/4).

Didik menerangkan, dalan melaksanakan pekerjaan itu, PT SCC melakukan subkontrak dengan menunjuk PT TAP sebagai pelaksana, melalui mekanisme penunjukkan langsung (PL), dengan nilai kontrak sebesar Rp16 miliar.

Menurut Didik, pelaksanaan pekerjaan itu dilakukan dengan telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Salah satunya yakni penunjukan langsung PT TAP sebagai subkontrak oleh PT SCC.

“Hal itu merupakan praktik ‘pengkondisian’ atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik,” katanya.

Sementara itu, modus operandi yang dilakukan yakni PT SC selaku pemberi pekerjaan kepada PT SCC, dan PT TAP yang merupakan subkontrak pekerjaan, masih memiliki hubungan, baik secara kemitraan bisnis maupun kekeluargaan.

“PT SC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai Mitra/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM, Presiden Direktur PT SC, dengan LM, Direktur Utama PT TAP,” jelasnya.

Dengan adanya hubungan tersebut dan adanya pengondisian yang diinisiasi oleh BP dan VM untuk menunjuk PT TAP sebagai subkontraktor, PT SCC pun melakukan pembayaran lunas termasuk PPN kepada PT TAP sebesar Rp17.764.935.540.

Akan tetapi PT TAP selaku subkontraktor, tidak menjalankan pekerjaannya karena tidak melakukan pemesanan barang yang dikontrakkan. Meski tidak dikerjakan, namun Berita Acara Uji Terima (BAUT), Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen lainnya tetap dibuat.

“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan proyek, dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” tandasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *