Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

SERANG, BANPOS – Angin segar bagi eks Narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). Sebab, pada pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang tahun ini menggunakan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan peraturan tersebut, di Pasal 18 huruf c menyatakan bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan dokumen bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

“Iya itu harus diumumkan di Media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, Rabu (3/5).

Diketahui, KPU Kota Serang telah membuka pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024 yang berlangsung sejak tanggal sejak 1-13 Mei pukul 08:00 hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian khusus pada tanggal 14 Mei, dibuka sejak pukul 08.00 hingga sampai pukul 23.59 WIB.

Ade menjelaskan, apabila ada Bacaleg Eks Napi yang tidak melampirkan hasil pengumuman di media masaa, maka akan masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.

“Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” terangnya.

Ia menegaskan, proses tahapan pengumuman Bacaleg Eks Napi harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.

“Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” ucapnya.

Sementara itu, Ade menyebutkan bahwa sampai hari ketiga, pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang dari 18 Parpol baru ada 9 Parpol yang telah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kami meminta Parpol dan Bacaleg untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, selain persyaratan administrasi yang umum, agar Bacaleg Pasal 18 huruf C dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa,” tandasnya. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *