CILEGON, BANPOS – Bantuan operasional pendidikan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Cilegon tahun ini kembali bertambah. Berdasar data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, BOP PAUD 2023 mencapai Rp6,439,200,000. Dana tersebut ditujukan bagi 266 lembaga pendidikan PAUD di Kota Cilegon yang sudah resmi memiliki perizinan. Sementara itu di tahun 2022 BOP PAUD sebesar Rp5,507,861,000 untuk 257 lembaga PAUD di Kota Cilegon.
Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Non Formal Kesetaraan (PNF) Dindikbud Kota Cilegon Vania Eriza menyampaikan, beberapa PAUD yang belum mendapat BOP dikarenakan PAUD belum terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) atau jumlah siswa kurang.
”PAUD yang terdaftar di Dapodik, 266 lembaga,” ungkapnya, Rabu (2/5).
Dia meminta dana BOP dimanfaatkan dengan baik oleh lembaga penerima.
Pihaknya menugaskan penilik pendidikan luar sekolah (PLS) untuk mengawasi setiap lembaga penerima BOP PAUD. Tujuannya, mengantisipasi penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Kalau pengawasan dari dinas yaitu paud formal kalau penilik paud non formal terus kita juga ada pengawasan dari APIP atau Inspektorat,” ujarnya.
”Pencairan langsung ke rekening penerima, tidak melalui kami. Nilainya sesuai peserta didik kalau nggak salah Rp600 ribu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila meminta lembaga tidak bermain-main dengan dana BOP. Sebab, dana tersebut sesuai juknis diperuntukkan bagi kepentingan pembelajaran.
Untuk itu, pihaknya terus mengawasi realisasi BOP PAUD di Kota Baja. ”Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, sampaikan. Kami siap mengawal,” ujarnya.
Dia juga akan memaksimalkan sosialisasi mengenai petunjuk penggunaan BOP PAUD tersebut. Heni juga mendesak agar verifikasi data penerima BOP sesuai dengan realitas di lapangan. ”Data harus valid. Jangan sampai yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan,” tukasnya.
“Jangan menyalahi, kalau belanja lemari ya belanjakan lemarinya. Pokoknya sesuai dengan aturan juknisnya. Yang kedua, tentu saja yang lebih urgen dulu, yang tidak ada di sekolah. Jadi kalau sudah ada, tidak perlu dibeli, tidak perlu direncanakan. Kemudian yang ketiga yaitu terbuka, ada transparansi pada penggunaan dana ini. Walaupun selama ini sudah transparan tapi kita tetap waspada, bukan tidak percaya tapi kita juga harus terbuka apabila ada hal-hal yang ditanyakan. Misalkan, dari auditor baik internal maupun eksternal, jadi sehingga penyalurannya sesuai dengan ketentuan dan regulasi. Jadi lebih tertib lagi administrasinya,” tandasnya.(LUK/PBN)
Tinggalkan Balasan