SERANG, BANPOS – Kejahatan perbankan di Banten yang sudah terungkap masih terus diproses di kejaksaan. Seperti perkara tindak pidana korupsi Bank Banten jilid 2 yang saat ini oleh Kejati Banten diserahkan kepada Kejari Serang. Sementara itu, di Pandeglang, kasus dugaan kredit fiktif di BJB, Kejari Pandeglang melayangkan P-17.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kemarin telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada perkara tindak pidana korupsi pada Bank Banten jilid 2. Tersangka ketiga yang terseret pusaran kredit bermasalah miliaran rupiah itu diserahkan ke Kejari Serang untuk didakwa dalam waktu dekat.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejati Banten melakukan penyerahan tersangka atas nama DWS beserta barang buktinya kepada Kejari Serang pada Rabu (3/5).
“DWS adalah Kepala Unit ADM Kredit pada Bank Banten tahun 2017 dan bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan persyaratan kredit serta pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT HNM tahun 2017 senilai Rp 61.688.765.298,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Ivan, DWS diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama terdakwa SDJ selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 dan terdakwa RS selaku Direktur Utama PT HNM yang keduanya telah disidangkan dan diputus oleh pengadilan.
“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, tersangka DWS didampingi oleh penasehat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan),” tuturnya.
Ivan menuturkan bahwa tersangka DWK akan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Serang Nomor: Print-1852/M.6.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 di Rumah Tahanan Kelas IA Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 Mei 2023 hingga 23 Mei 2023.
“Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” terangnya.
Untuk diketahui, DWS disangka telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
DWS juga disangka subsidair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan melayangkan P-17 kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diduga fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Yan Perdana mengatakan, sebelumnya Kejari Pandeglang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat 10 Maret 2023 lalu. Namun sudah hampir 2 bulan, kasus tersebut belum ada perkembangan.
“Kemudian Pimpinan kita sudah membuat P-16 untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Tetapi memang sampai sekarang penyidik belum melimpahkan berkas tahap 1,” kata Yan.
Oleh karena itu, lanjut Yan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan P-17 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan KMKK fiktif di BJB Cabang Labuan tersebut.
“Kita akan segera melayangkan P-17 untuk menanyakan pada perkembangan penyidikan kepada penyidik kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya, jika dalam waktu 30 hari setelah ditayangkannya P-17, penyidik tidak meresponnya. Maka pihaknya akan melayangkan P-20 atau pengembalian SPDP kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
“Jika selama 30 hari tidak ada jawaban, kita akan layangkan P-20 atau pengembalian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus kredit fiktif yang diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018 dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar di Bank Jabar Banten Cabang Labuan Kabupaten Pandeglang.(dhe/dzh/pbn)
Tinggalkan Balasan