Tuntut RUU Kesehatan Dibatalkan, Ratusan Dokter Tangerang Demo ke Jakarta

TANGERANG, BANPOS – Ratusan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang dan Banten menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Selain dokter, ribuan tenaga kesehatan (Nakes) pun turut menolak RUU Kesehatan, dan menuntut agar RUU itu dibatalkan.

Massa yang berasal dari dunia kesehatan di Provinsi Banten itu bergabung dengan massa lainnya di Jakarta. Mereka berunjuk rasa di depan Monumen Nasional (Monas) pada Selasa (9/5), dan bergerak menuju gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“RUU Kesehatan ini masih banyak masalah. Kami suarakan kepada wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi kami bahwa RUU Kesehatan harus dihentikan,” kata Korlap Aksi dari IDI Cabang Tangerang, dr Berlian Idriansyah Idris.

Organisasi profesi kesehatan yang turut mengikuti aksi damai tersebut antara lain PB IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Berlian mengklaim bahwa aspirasi yang disampaikan, semata untuk kepentingan masyarakat. Sebab, ada masalah dalam Rancangan Undang undang yang berstatus inisiatif pemerintah tersebut.

“Pada saat tenaga kesehatan turun ke jalan ada sesuatu masalah, ada kondisi yang berkaitan dengan kesehatan rakyat Indonesia, ini lah tanggung jawab profesi kita,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pandemi sudah membuktikan, yang berperan besar dalam menyelesaikan pandemi ini adalah tenaga kesehatan. “Yang bisa merasakan problematika atau potensi masalah adalah kita,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Korlap dan juga juru bicara aksi damai RUU Kesehatan, dr Sugit Nugraha, mengatakan bahwa salah satu fokus aksi damai tersebut adalah mempersoalkan pidana bagi nakes. Kekhawatiran itu dikarenakan masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara isu medis, kesalahan medis dan kelalaian medis.

Hal itu disebut menimbulkan ketakutan bagi nakes dalam menjalankan tugasnya. Sebab, klausul dalam RUU Kesehatan mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun.

“Menyamakan semua itu bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan juga tenaga kesehatan kemudian dimasukkan unsur pidana bahkan sampai 10 tahun penjara, akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. Tidak hanya dokter, tapi juga seluruh tenaga kesehatan yang Undang-undangnya dicabut dalam RUU ini,” tandasnya. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *