Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menjadi kota pertama yang menerapkan sistem implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Atas prestasi ini, menjadikan Cilegon sebagai daerah percontohan bagi kabupaten/kota lain di Indonesia. KKPD adalah sistem digital pelaporan penyerapan dalam rangka mewujudkan modernisasi sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Walikota Cilegon Helldy Agustian pun turut diundang hadir secara virtual pada peluncuran program inovasi sistem pembayaran berupa kartu kredit domestik yang disebut sebagai Kartu Kredit Indonesia yang dirangkaikan dengan Opening Ceremony Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023, Senin (8/5) lalu.
Acara ini bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Gubernur BI disaksikan langsung secara virtual oleh Presiden Joko Widodo.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya (Helldy Agustian-red) selaku Walikota Cilegon mendukung optimalisasi penggunaan KKPD,” kata Helldy saat menyampaikan testimoni.
Pada kesempatan tersebut Helldy berharap dapat mendorong percepatan implementasi KKPD dalam rangka mewujudkan modernisasi sistem pembayaran pemerintah dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.
“Kami berharap, implementasi KKPD ini dapat mewujudkan modernisasi sistem pembayaran pemerintah,” ucap Helldy.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, Pemkot Cilegon telah menerapkan sistem KKPD sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mewujudkan digitalisasi dan elektronifikasi sistem pembayaran belanja APBD Kota Cilegon.
“Semua pemerintah daerah diarahkan untuk menerapkan sistem KKPD oleh Kemendagri. Kota Cilegon merupakan daerah pertama yang sudah melaksanakan KKPD sejak April 2023,” papar Dana Sujaksani.
Dana Sujaksani menjelaskan. dalam upaya implementasi KKPD itu, pihaknya secara intensif melakukan komunikasi dan meminta bimbingan dari Kemendagri dan Bank Jawa Barat-Banten (BJB). Dalam rangka memaksimalkan sistem pembayaran secara elektronik, BPPKPAD meminta bimbingan dari Kemendagri dan Bank BJB.
Dana mengungkapkan, saat ini sudah ada lima OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sudah efektif menerapkan KKPD dalam bertransaksi yakni BPKPAD, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Setda (Sekretariat Daerah), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD).
“Dalam penerapan KKPD ini, Pemkot Cilegon sudah memiliki Perwal (Peraturan Walikota) sebagai acuan hukumnya,” tutur Dana Sujaksani.
Menurut Dana, langkah Pemkot Cilegon dalam menerapkan KKPD tersebut mendapat apresiasi dari Kemendagri. Oleh karena itu, sudah banyak daerah lain yakni dari kabupaten/kota yang akan datang untuk melihat implementasi KKPD ini.
Sementara itu, dikutip laman berita Inews, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan ekonomi digital telah menjelma menjadi salah satu buffer bagi stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan global saat ini.
Menurut hasil studi Google Temasek, Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2022 sebesar 77 miliar dolar AS atau tumbuh 22 persen (yoy) dan diprediksi akan meningkat hampir 2 kali lipat hingga 130 miliar dolar AS pada tahun 2025.
Mempertimbangkan besarnya potensi ekonomi digital, Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023 juga telah mengangkat transformasi digital sebagai salah satu deliverables yang dihasilkan. Sejalan hal tersebut, pemerintah juga terus berupaya mendorong pengembangan ekonomi digital melalui penguatan sinergi dan inovasi kebijakan.
“Hal ini menjadi sangat penting karena kita menggunakan ekonomi digital atau digital platform sebagai buffer dan juga akselerator daripada pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di ASEAN,” katanya.
Presiden Joko Widodo yang hadir secara virtual juga turut memberikan sejumlah arahan mengenai upaya dalam mengakselerasi ekonomi digital, salah satunya dapat dilakukan dengan terus mengembangkan kepercayaan dan inovasi, seperti terkait penyediaan sistem pembayaran berbasis digital serta perlindungan keamanan masyarakat.
“Semua inovasi harus dilakukan secara hati-hati, memperhatikan dan memiliki antisipasi risiko, sistem keamanan yang handal, serta sistem perlindungan konsumen yang baik. Mitigasi risiko ini harus betul-betul dihitung bagaimana regulasi dan pengawasan, pemantauan dan implikasi terhadap nilai tukar, serta keberlanjutan adopsi internasionalnya,” katanya.(BAR/PBN)
Tinggalkan Balasan