JAKARTA, BANPOS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Politikus Demokrat Andi Arief, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Dia menyatakan, Ricky Ham sempat mengaku bahwa dirinya pernah memberikan sumbangan bagi kader partai berlambang mercy itu.
“Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (15/5).
Namun, ia mengklaim, sumbangan tersebut bukan mengalir untuk Partai Demokrat. Jumlahnya pun, Andi Arief mengaku tak tahu.
“Tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya. Bukan juga ke saya,” beber Andi Arief.
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Andi Arief didalami penyidik soal aliran uang dari Ricky Ham kepada sejumlah pihak.
“Kalau kemudian kami baca yang bersangkutan akan mengembalikan uang yang diterima baik kepentingan dirinya atau yang lain, tentu kita harus apresiasi itu. kami tunggu nantinya kalau memang ada niat bahwa aliran uang dari tersangka RHP itu akan dikembalikan kepada KPK sebagai objek pemeriksaan dan penyidikan tersangka RHP,” ungkap Ali.
Dia mengungkapkan, dalam pengusutan perkara tersebut, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik telah mencapai lebih dari Rp 30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Aset-aset Ricky yang disita penyidik, di antaranya dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal senilai Rp 10 miliar.
“Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi,” tandasnya.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp200 miliar. (RMID/AZM)
Tinggalkan Balasan