Banten Masih Minim Kekayaan Hak Paten

SERANG, BANPOS – Jadi salah satu jenis Kekayaan Intelektual, Paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon Paten atas penemuannya di bidang teknologi. 

Melalui pendaftaran Paten, dapat memberikan keistimewaan bagi pemegang Paten untuk menguasai produksi, penggunaan, hingga penjualan suatu teknologi tertentu.

Di Provinsi Banten sendiri, permohonan Kekayaan Intelektual yang masuk pada tiap tahunnya selalu berada di peringkat 4  besar di Indonesia. Namun sayangnya, mayoritas permohonan masih didominasi permohonan Merek yang mencapai ribuan, sedangkan jumlah permohonan Paten dan Paten Sederhana cukup minim. 

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah dalam siaran persnya saat membuka Sosialisasi Paten dan Desain Industri yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (15/05).

“Pada tahun 2020, permohonan Paten dari wilayah Provinsi Banten sebanyak 68 Paten. Di tahun 2021, permohonan meningkat menjadi 77 Paten dan menurun di tahun 2022 sejumlah 66 Paten. Pada tahun 2023, hingga bulan ini telah masuk 19 permohonan Paten dari wilayah Provinsi Banten”, paparnya.

Padahal, kata Meidy, di tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran Paten yang dapat meringankan para pelaku usaha mikro dan usaha kecil serta perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. 

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 tahun 2020 tersebut salah satunya adalah adanya potongan biaya tahunan Paten bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Selain itu terdapat pengenaan tarif Rp. 0,- (nol rupiah) untuk perguruan tinggi negeri dan swasta serta Paten belum komersial.

Masih minimnya permohonan Paten yang masuk dari wilayah Banten itu tentunya merupakan pekerjaan rumah kita bersama. Para sivitas akademika dituntut lebih produktif lagi menghasilkan penemuan-penemuan di bidang teknologi. 

Dan sebagai pemangku tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten juga memiliki tugas untuk terus meningkatkan literasi dan melakukan pendampingan terkait pendaftaran Paten.

“Dengan adanya keringanan serta sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh Kanwil Kemenkumham Banten, diharapkan dapat menggugah minat para pelaku industri serta para sivitas akademika, khususnya di wilayah Banten untuk mendaftarkan berbagai invensinya”, pungkasnya. 

Terselenggara di Trembesi Hotel Tangerang Selatan, kegiatan diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari Perwakilan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, serta Dinas terkait se-Tangerang Raya. Turut hadir, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto. (RUS/AZM)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *