LEBAK, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak meminta Partai Politik (Parpol) harus aktif berperan melaksanakan pendidikan politik pada Masyarakat, sehingga bisa terbangun animo masyarakat akan pentingnya ikut memilih di Pemilu 2024. Sementara 18 Parpol yang terdaftar telah menyelesaikan tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Lebak sesuai waktu yang telah ditentukan KPU.
Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengatakan, Parpol memiliki peran dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Hal tersebut dengan tujuan untuk mendorong angka partisipasi Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lebak meningkat dari Pemilu sebelumnya.
“Partai politik punya posisi strategis, melalui para Caleg, anggota atau simpatisan, saya kira itu pokok penting,” ujarnya, Selasa (16/5).
Menurut Ni’matullah, angka partisipasi Pemilu 2024 mendatang sesuai dengan yang ditargetkan KPU RI untuk wilayah Kabupaten Lebak mencapai 77,5 persen. “Minimal bisa melampaui angka itu, jika tercapai adalah sebuah prestasi tersendiri bagi kami,” terangnya.
Sementara, Divisi teknis penyelenggaraan Pemilu pada KPU Lebak, Lita Rosita menambahkan, sesuai tahapan pengajuan pendaftaran Bacaleg untuk 18 partai sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, terang Lita, tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kelengkapan para Bacaleg yang dimulai sejak Senin (15/05) kemarin hingga 23 Mei 2023.
“Di tahapan Vermin kita lakukan pengamatan semua persyaratan para Bacaleg mulai dari ijazah, dokumen kependudukan dan lain-lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, sebelum pengesahan daftar calon tetap (DCT), semua persyaratan masih bisa berubah. Seperti, perubahan antar Daerah Pemilihan (Dapil) atau perpindahan Bacaleg ke partai lain, itu masih bisa dilakukan, asalkan sudah menempuh persyaratan yang ada.
“Kami optimistis semua perbaikan administrasi Bacaleg dapat selesai sebelum DCT,” ucapnya.
Selain itu, kata Lita, verifikasi persyaratan Bacaleg akan dilakukannya lagi setelah perbaikan Verrmin dilakukan. Hal ini dilakukan guna memastikan semua persyaratan Bacaleg tidak ada yang salah atau kurang.
“Tahapan 24 Juni sampai 26 Juni pemberitahuan kelengkapan berkas, untuk pengajuan perbaikan bacaleg dilakukan 25 Juni hingga 29 Juli 2023,” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan