SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terus berproses melakukan pemeriksaan pejabat di BKD dalam rangka investigasi dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat di pemprov.
Informasi dihimpun, pejabat BKD yang datang adalah, Kepala BKD Banten,Nana Supiana dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD, Aan Fauzan Rahman.
Keduanya datang ke BKD sekitar pukul 08.15 WIB, dan selesai diinterogasi atau diselidiki oleh tim investigasi pukul 14.00 WIB. Keduanya, dalam proses tersebut diminta penjelasan mengenai aturan tentang pelantikan pegawai di lingkungan pemerintahan.
“Informasi yang saya terima, kalau dua orang pejabat yang disidik dalam investigasi dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan ratusan pejabat pada tanggal 2 Mei lalu itu terkesan tidak serius,” kata sumber di KP3B yang enggan disebutkan namanya kepada BANPOS.
Kesan yang ditimbulkan oleh pihak BKD karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen penting apa-apa saja yang dibutuhkan ketika ada suatu lembaga melakukan investigasi.
“Yang dibawa hanya daftar nama pejabat yang dilantik. Kalau itu sih saya rasa orang sudah banyak yang pegang,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini pihak Ombudsman akan mendatangi BKD guna mempercepat proses investigasi dugaan maladministrasi. “Sistem pemerintahan itu kan sudah diatur sangat jelas. Ketika ada pergantian pejabat, Ombudsman ingin melihat surat menyurat atau notulensi nya itu jelas. Ada bukti fisiknya. Makanya tadi ada kabar kalau Ombudsman mau ke BKD. Mungkin pekan ini atau pekan depan. Belum jelas,” ujarnya.
Sementara itu, usai dihujam berbagai macam pertanyaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana tetap bersikukuh bahwa Pemprov Banten menampik adanya tudingan yang mengarah kepadanya terkait pengangkatan sejumlah pejabat yang maladministratif.
Karena baginya Pemprov Banten telah berupaya taat terhadap peraturan yang berlaku terkait pengangkatan pejabat eselon III dan IV tersebut.
”Jadi kita memberikan klarifikasi, keterangan, dokumen masih dalam proses dan insyaallah Pemprov Banten oleh BKD taat asas, taat aturan, dan kooperatif lah,” terangnya saat ditemui di kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Selain taat terhadap aturan yang berlaku, Nana juga menjelaskan, jika pemerintah telah berupaya untuk hati-hati untuk menetapkan kenaikan jabatan sejumlah pegawai di lingkungan pemerintahannya.
Karena menurutnya, Pemprov Banten tidak ingin membuat siapapun merasa dirugikan dan berimbas terhadap pelayanan publik terhadap masyarakat.
”Jangan sampai ada pelanggaran, ada yang dirugikan. Terutama nanti dampaknya terhadap pelayanan publik. Kita jaga betul itu,” imbuhnya.
Menyinggung soal pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang tidak memperhatikan kesesuaian latar belakang dan kompetensi, Kepala BKD Provinsi Banten itu menjelaskan bahwa faktor penentu penempatan jabatan itu tidak hanya melihat dari sisi latar belakang pendidikan dan kompetensinya, melainkan ada banyak faktor lain yang bisa menjadi pertimbangannya.
Dan terkait hal itu, Nana mengaku bahwa pihak Ombudsman menyepakati pandangannya itu.
”Nah itu sudah kita jelaskan bahwa variabel linier itu ternyata memang ada di dalamnya tidak hanya berfokus pada latar belakang pendidikan, dan sepakat Ombudsman juga sama. Di situ ada truth of duty, riwayat jabatan, ada kemudian pengalaman yang bersangkutan, itu bagian yang dipertimbangkan,” jelasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail, terkait apa saja yang ditanyakan kepada pihak BKD Provinsi Banten.
Namun yang pasti, Fadli menjelaskan bahwa Ombudsman telah melakukan penggalian informasi dan pengumpulan bukti terhadap BKD Provinsi Banten terkait adanya laporan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
Fadli mengaku pihaknya masih butuh banyak waktu untuk melakukan penarikan kesimpulan terhadap investigasi mereka terkait dugaan maladministrasi pengangkatan jabatan itu, lantaran bukti yang ada masih dirasa kurang.
”Kita masih melakukan analisa, data juga masih belum ini ya. Prosesnya masih panjang. Jadi ya, kita butuh waktu untuk menyampaikan, mengambil kesimpulan atas ini semua,” kata Fadli.
Untuk sementara ini Ombudsman RI Perwakilan Banten baru melakukan pemanggilan terhadap BKD Provinsi Banten. Fadli mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
”Semua pihak terkait dengan (kasus) ini tentu akan kita ini (panggil), ya. Tapikan ini yang pertama dari BKD hasilnya kita akan coba dalami dulu, analisa dulu. Apakah perlu ada lanjutan atau tidak, atau ada pihak lain yang kita panggil lagi. Tentu berdasarkan apa yang kita dapat hari ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.(MG-01/RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan