Residivis Digerebeg Saat Asik Pesta Sabu

SERANG, BANPOS – Pengedar sabu di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, PO (45) digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada saat sedang asik berpesta sabu dengan seorang janda yang juga merupakan tetangga kampung.

Tersangka PO diketahui sebagai residivis kasus yang sama. Pada saat penangkapannya, PO ditangkap bersama SA (26) di rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Pada saat penangkapan tersebut, dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone milik tersangka PO yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan residivis dengan kasus hukum yang sama.

“Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu (6/5),” ungkapnya, senin (22/5).

Yudha mengatakan, penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sabtu sekitar pukul 21.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu,” katanya.

Yudha mengungkapkan, bahwa dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalamnya masih terdapat sabu. Kemudian pada saat penggeledahan dilanjutkan, ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.

“Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kasatresnarkoba AKP
Michael K Tandayu menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp3.150ribu dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Sabu dibeli seharga Rp3.150ribu dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (MG-02/AZM) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *