SERANG, BANPOS – Ombudsman melalui tim investigasi dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat di pemprov mendatangi kantor BKD Banten di KP3B, Curug,Serang Senin (22/5).
Informasi dihimpun, Tim Ombudsman yang berjumlah sekitar 4 orang datang ke BKD Banten pukul 13. 00 WIB dan selesai 15. 30 WIB. Kedatangan ombudsman secara resmi tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat.
Tim investigasi langsung diterima Kepala BKD Banten,Nana Supiana dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD, Aan Fauzan Rahman.
“Dalam proses pemeriksaan adanya dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV pada tanggal 2 Mei lalu, tim BKD didampingi oleh bagian hukum,” kata sumber BANPOS di KP3B yang enggan disebutkan namanya.
Bagian hukum yang mendampingi pemeriksaan Ombudsman tersebut mengaku langsung diperintahkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Plt Kepala Biro Hukum Hadi Prawoto datang ke BKD bersama salah seorang stafnya,” imbuhnya.
Namun kedatangan Hadi awalnya mendapat penolakan dari tim investigasi karena dianggap tidak memiliki kepentingan dalam pemeriksaan dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan ratusan pejabat eselon III dan IV, akan tetapi akhirnya diterima setelah mengaku sebagai tim penilai kinerja (TPK) PNS.
“Karena Hadi Prawoto mengaku sebagai TPK ASN, oleh Ombudsman diperkenankan. Dan akhirnya Hadi Prawoto jadi ikut terperiksa juga,” ujarnya.
Dalam penyidikan Ombudsman dengan datang ke BKD adalah melakukan pendalaman, termasuk menyita sejumlah dokumen penting kepegawian.
“Ombudsman meninjau sistem informasi kepegawaian Pemprov Banten. Ada dokumen yang diambil, ada juga dokumen penting yang belum disampaikan BKD. Tapi kabarnya dokumen penting itu akan diberikan besok (hari ini, red),” ungkap sumber BANPOS.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi menjelaskan, kunjungan tersebut dimaksud guna melengkapi data yang dibutuhkan oleh Ombudsman dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
”Prinsipnya, minggu lalu kita sudah minta penjelasan BKD. Minggu ini karena diperlukan pendalaman, melengkapi beberapa data dan dokumen jadi berkunjung ke kantor BKD dalam proses permintaan penjelasan lebih lanjut. Kurang lebih itu,” terangnya saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Senin (22/5).
Namun Fadli menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan kasus tersebut kepada publik karena demi kelancaran proses penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman Provinsi Banten.
”Kalau hasil atau materi pemeriksaannya belum bisa kita sampaikan, sampai Ombudsman punya informasi data yang lebih lengkap,” imbuhnya.
Usai dilakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap dokumen yang diperoleh, Fadli menuturkan, pihaknya baru akan bisa menentukan langkah selanjutnya jika hasil pendalaman tersebut sudah membuahkan hasil.
”Tim masih mendalami dokumen-dokumen yang nanti akan disampaikan oleh BKD. Jadi dari situ, kita akan menentukan langkah tindak lanjut,” ucapnya.
Tidak hanya BKD, Ketua Ombudsman Provinsi Banten itu pun juga mengatakan, nantinya semua pihak yang terlibat dalam kasus itu akan turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun ia menegaskan, hal itu bisa dilakukan jika hasil pendalaman dokumen yang dimiliki sudah selesai dilakukan oleh Ombudsman.
Sementara itu, mengenai kunjungan Ombudsman RI Provinsi Banten, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang ditujukan kepadanya merupakan pertanyaan standar pendalaman kasus.
”Itu standar lah, cuman mengklarifikasi, mempertegas, memperjelas keterangan yang kemarin pertama. Masih komitmen di awal kita, masih dalam proses ya jadi saya juga belum bisa menyimpulkan. Tapi yang pasti BKD sudah mengklarifikasi, sudah memberikan keterangan, memberikan penjelasan seperti pertanyaan apa yang diminta oleh Ombudsman,” katanya.
Nana menegaskan dalam proses lanjutan penyelidikan kasus dugaan maladministrasi di lingkungan Pemprov Banten, BKD Provinsi Banten telah bersikap kooperatif terhadap Ombudsman.
”BKD sudah kooperatif, sudah memberikan penjelasan, keterangan. Dan ini masih dalam proses nih, ya,” tutur Nana.(MG-01/RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan