BERKELIARANNYA calo yang diduga bisa mengatur daftar antrian jamaah haji, meresahkan para pendaftar Jamaah Haji di Banten. Pasalnya praktik itu merugikan mereka yang secara tertib mengikuti aturan dan menjadi celah korupsi. Namun, adanya praktik-praktik itu dibantah oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten dan Kantor Kemenag di sejumlah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Petugas Fungsi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Banten Uesul Qurni menampik dan mengatakan bahwa hal itu tidak pernah terjadi di Kemenag Provinsi Banten.Sebab menurutnya, penyerobotan antrian calon jamaah haji tidak akan pernah terjadi, lantaran saat ini sistem pendaftaran telah menggunakan sistem komputerisasi yang mereka sebut dengan SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
”Oh tidak ada itu mas, tidak ada penyerobotan,” tegasnya.
Data yang dimasukkan dihimpun dan dikelola di satu server yang dikelola dan diawasi langsung oleh Kemenag pusat. Sehingga menurutnya, langkah itu meminimalisir terjadinya kecurangan dalam penentuan antrian pemberangkatan jemaah haji.
”Jadi tidak ada lagi antrian atau tidak ada lagi yang tidak mengantri atau percepatan untuk pemberangkatan. Semuanya yang berangkat itu sudah sesuai dengan urutan porsi masing-masing yang berhak untuk berangkat tahun berjalan ini,” terangnya.
Ues berani menjamin, jika kabar yang kerap beredar di tengah masyarakat terkait penyerobotan antrian jemaah haji itu merupakan kabar tidak benar atau hoax.
”Jadi kita udah nggak sembarangan, kalau ada yang menawarkan jasa percepatan itu hoax. Jadi tidak ada untuk itu. Kita tinggal ngambil aja seperti yang berangkat tahun ini tuh, by system itu sampai bulan oktober awal,” imbuhnya.
Ues Qurni juga menambahkan dalam upaya tindak pengawasannya, Kanwil Kemenag Provinsi Banten turut melibatkan pihak lain yang berkompeten seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Jadi pengawasannya ya langsung dari kita by system itu dan itu pemantauan itu. Bukan hanya lembaga intern, tapi sudah lembaga model BPK, KPK yang mengawasi itu terkait dengan ini,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Abdul Rojak juga ikut membantah adanya praktik penyerobotan nomor antrian haji. Karena untuk nomor porsi haji telah ditentukan siapa yang akan berangkat pada tahun 2023 ini.
“Nggak ada. Bohong isu itu. Hoax isu itu. Penyerobotan porsi haji nggak ada. Itu mah normal, jadi setiap tahun itu sudah ditentukan nomor porsi yang akan berangkat di tahun 2023 ini. Jadi kalau haji kan per tahun, sudah ada yang berangkat tahun 2023 itu dari nomor berapa. Umpamanya dari 110 sampai 500 itu sudah ada dan berdasarkan Kepres,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwasannya pemberangkatan kuota haji sesuai dengan keputusan presiden dan semuanya sudah tertera semuanya per kabupaten/kota dan provinsinya jadi kemungkinan untuk adanya penyerobotan haji kemungkinan kecil bahkan tidak mungkin.
“Tidak ada di (Kota) Serang yang seperti itu. Jadi, haji setiap tahunnya, pemerintah, kementerian agama melalui keputusan presiden merilis jamaah yang berangkat di tahun 2023 itu dari nomor sekian sampai nomor sekian itu tertera semuanya per kabupaten/kota per provinsi, gitu. Setelah itu baru mereka melunasi, nanti dari yang berhak tidak melunasi nanti ada cadangan,” ungkapnya.
Rojak juga menerangkan dalam kuota cadangan pun sesuai dengan rilis antrian dari kemenag puasat. Serta menepis semua isu yang beredar bahwa adanya praktik serobot nomor antrian haji.
“Cadangannya juga tidak bisa loncat siapa saja masuk cadangan itu juga sudah dirilis dari kemenag pusat. Dari antrian sekian sampai sekian ada semuanya. Jadi tidak ada ujug-ujug daftar 2017 berangkat 2023 itu kemungkinannya kecil, karena tidak ada di Siskohat Haji, begitu. Saya yakinkan hoax, karena mekanismenya begitu tidak bisa selanang-selonong gantiin maju atau tahun yang baru bisa berangkat. Itu semua yang merilis dari kemenag pusat dari bidang haji, Dirjen haji secara sistem. Kita tinggal menerima data jadi, dan tinggal memberi tahu ke para cadangan untuk pelunasan dan lain sebagainya,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam penentuan siapa dan nomor porsi berapa yang berangkat itu sesuai dengan data yang sudah diinput dalam Siskohat dan waktu pemberangkatannya akan langsung ketahuan secara otomatis.
“Nanti sistem yang menginput, ketahuan nanti dia berangkat tahun berapa dan lain sebagainya. Itu otomatis, nanti ketahuan setelah dia mendaftar dan membayarkan uang pendaftaran haji Rp25 juta itu,”tandasnya.
Pelaksana Humas Kemenag Kabupaten Lebak, Anjas Badrudin Putra mengatakan, mekanisme pendaftaran dan pengaturan antrian Haji sudah menggunakan SISKOHAT yang dimana seluruh data calon jamaah haji telah berada di satu pusat data Nasional yang tidak bisa diganggu gugat oleh daerah.
“Jadi memang datanya sudah menggunakan satu data itu di SISKOHAT. Antriannya pun sesuai dengan nomor yang ada di sistem, tidak bisa diotak-atik,” kata Anjas saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya.
Anjas menjelaskan, terkait penerobosan atau menyelang antrian dalam pelaksanaan haji dirasa tidak memungkinkan karena nomor antrian yang tertera dalam sistem sudah sesuai dengan pendaftaran.
“Adapun misal yang calon haji tidak bisa berangkat, maka nomor urut paling awal dalam nama cadangan calon haji yang naik,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam upaya meminimalisir kecurangan, Kemenag Lebak senantiasa mensosialisasikan mekanisme haji melalui delapan penyuluh agama islam yang berada di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap-tiap Kecamatan.
“Kita juga membuka lebar kehadiran masyarakat ke Kantor Kemenag jikalau membutuhkan informasi baik tentang haji atau lainnya,” terang Anjas.
Anjas berpesan kepada masyarakat agar lebih mengutamakan informasi terkait haji kepada pihak berwenang dalam hal ini Kemenag maupun penyuluh agama. Hal tersebut guna meminimalisir informasi yang tidak valid bagi masyarakat.
“Semoga calon jamaah haji dapat mengikuti haji dengan prosedur yang ada. Tetap menjaga kesehatan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan ibadah haji,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Mucholid mengatakan, dalam mekanisme pendaftaran dan pengaturan antrian haji sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Kalau mekanisme pendaftarannya sesuai dengan yang ditetapkan, dari mulai menyiapkan persyaratan dan langsung ke Bank Penerima Setoran (BPS) membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta dengan menggunakan rekening Ongkos Naik Haji (ONH) lalu di validasi dan nanti keluar nomor kursi,” kata Mucholid kepada BANPOS melalui selulernya, Kamis (25/5).
Saat ditanya terkait adanya rumor penyerobotan antrian haji, Mucholid mengaku hal tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah ada system mengatur antrian tersebut.
“Tidak ada penyerobotan antrian, ini sudah system semua dan sudah terintegrasi di Siskohat. Jadi kita hanya menerima pengumuman dari pusat, nama-nama yang masuk itu dikirm dari pusat. Nanti melalui provinsi, baru kita umumkan didaerah,” terangnya.
“Untuk pengawasannya juga kan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau haji mah,” sambungnya.(MG-01/MG-02/LUK/DHE/WYU/ENK)
Tinggalkan Balasan