Murid SD Asal Kasemen Ditemukan di Bayah

SERANG, BANPOS – Seorang pria berinisial PP (24) yang merupakan karyawan pabrik di salah satu perusahaan di Cikande dilaporkan ke Polda Banten, lantaran ia dituding telah menyetubuhi dan membawa kabur seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial RA (12) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

 

Heri Ongki selaku Tim Relawan Komnas Perlindungan Anak yang mendampingi kasus tersebut menerangkan, RA sempat dinyatakan hilang sejak Sabtu, 20 Mei 2023 malam.

 

Ia juga menjelaskan sebelum kejadian, korban sempat pamit kepada kedua orang tuanya untuk pergi ke warung. Hanya saja setelah itu, korban ternyata tidak kunjung pulang ke rumah.

 

Mengetahui anaknya tidak kunjung pulang, orang tua RA akhirnya melakukan pencarian terhadap korban.

 

“Sabtu malam Minggu, jam 23.00 WIB, izin ke orang tuanya untuk ke warung,” ujar Heri, Minggu (4/6)

 

Dari hasil pencarian tersebut, Heri Ongki menjelaskan,  korban sempat menghubungi kedua orang tuanya bahwa dirinya sempat berada di Jepara, Jawa Tengah.

 

Korban juga meminta kepada kedua orang tuanya untuk mengirimkan sejumlah uang yang jika ditotal nominalnya sebesar Rp1 juta.

 

“Anaknya sempat telepon. Ngakunya ada di Jepara. Terus minta uang pertama Rp800 ribu, kedua Rp200 ribu tapi enggak diakomodir, karena takut makin jauh (posisi si anak-red),” imbuhnya.

 

Usai dilakukan pencarian sekian lama berhari-hari, akhirnya keberadaan korban berhasil ditemukan. Diketahui RA dibawa kabur oleh PP yang merupakan seorang pria yang dikenal korban dari media sosial Facebook ke Desa Bayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

 

“Anak ini ketemu di Sawarna daerah Bayah. Anaknya langsung dijemput di sana. Saat ini sudah dibawa pulang,” imbuhnya.

 

Berdasarkan keterangan dari korban atas kasus tersebut, diketahui juga bahwa pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan dilakukan di tempat yang berbeda.

 

Alhasil atas hal tersebut orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polda Banten dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku terancam dijerat oleh pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (MG-01/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *