Lebak Butuh Perda Disabilitas

LEBAK, BANPOS – Belum ramahnya Kabupaten Lebak terhadap penyandang disabilitas, disebut lantaran Pemkab Lebak belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. Padahal melalui Perda Disabilitas, maka segala aspek mulai dari perencanaan hingga pelayanan, harus berorientasi pada penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan oleh Akademisi FKIP Untirta, Toni Yudha Pratama. Pria yang merupakan dosen Pendidikan Khusus ini mengatakan, untuk menuju Kabupaten yang ramah disabilitas, perlu adanya regulasi sebagai bentuk keseriusan dalam membuat kenyamanan terhadap penyandang disabilitas.

“Negara sudah mengeluarkan Undang-undang Disabilitas Nomor 8 tahun 2016. Undang-undang tersebut kan harusnya bisa menjadi payung bagi Pemerintah Kota atau Kabupaten bahkan Provinsi, untuk membuat regulasi disabilitas di daerahnya,” ujar Toni saat dihubungi BANPOS melalui panggilan telepon, Minggu (4/6).

Toni menjelaskan, regulasi tersebutlah yang akan menciptakan Kabupaten Lebak sebagai wilayah yang ramah terhadap penyandang disabilitas dari berbagai sektor. Mulai dari sosial, finansial hingga sarana-prasarana.

Lanjutnya, ketika regulasi tentang penyandang disabilitas di Kabupaten/Kota telah dibuat, tentu akan lebih fokus dan serius dalam pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas.

Sebab, kata Toni, dalam regulasi tersebut nantinya akan ada penyedian anggaran baik dari segi Sarana-prasana, pendidikan dan lain sebagainya.

“Kalau kita menganggap disabilitas ini menjadi isu penting dan menganggap mereka bagian dari masyarakat, maka sudah sepatutnya regulasi akan hal ini dibentuk,” jelasnya.

Ia memaparkan, terdapat berbagai kota yang bisa dijadikan gambaran sebagai wilayah yang ramah terhadap penyandang disabilitas, seperti Jakarta, Bandung dan Yogyakarta.

Menurutnya, kota-kota tersebut telah memenuhi standar ramah disabilitas mulai dari Sarana-prasana, hak tenaga kerja hingga pendidikan.

“Tentunya pemerintah juga harus memperhatikan hal tersebut. Teman-teman disabilitas merupakan bagian dari masyarakat, sehingga harus difasilitasi agar dapat mandiri baik secara sosial maupun finansial,” paparnya.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Lebak bisa ikut menggandeng organisasi-organisasi penyandang disabilitas dalam penetapan regulasi kedepannya. Serta, mengikut sertakan masyarakat dan akademisi didalamnya. Hal itu agar dapat lebih jelas dalam pemenuhan hal yang harus diprioritaskan.

“Banyak organisasi penyandang disabilitas yang bisa digandeng, bahkan saya pribadi siap jika memang dibutuhkan,” tandasnya. (MYU/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *