SERANG, BANPOS – Sejumlah serikat buruh dan petani bersama Partai Buruh menggelar aksi, menuntut Pemprov Banten untuk mengeluarkan sikap penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Selasa (6/6) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Riden Hatam Aziz selaku Ketua Mahkama Partai Buruh yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) menilai, produk hukum tersebut membawa dampak yang sangat merugikan bagi kelas pekerja di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Banten.
Oleh karenanya, ia meminta kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk menyatakan sikap keberpihakannya untuk sama-sama mendukung pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu.
“Kami meminta kepada Gubernur Banten hari ini untuk membuat, merekomendasikan dukungan terhadap gerakan buruh di Banten terhadap penolakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut,”
“Karena undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat-sangat mendegradasi, sangat-sangat membuat hak hidup para pekerja di Indonesia semakin tidak jelas. itu poinnya,” terangnya.
Sebagai contoh, Riden menjelaskan, dengan adanya undang-undang tersebut parah buruh menghadapi kerugian yakni pemotongan upah dengan besaran yang cukup besar, sekitar 25 persen.
Kebijakan pemotongan itu didasarkan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemotongan Upah yang juga berkaitan dengan undang-undang Cipta Kerja.
“Sudah ada hampir 10 perusahaan upahnya dipotong kurang lebih 25 persen. Kenaikan upah hanya 5 persen, 7 persen setiap tahun sekarang tiba-tiba Permenaker Nomor 5 menyatakan perusahaan boleh memotong upah sampai 25 persen. Kenapa Permenaker berani mengeluarkan (kebijakan, penj) itu? Karena undang-undang Omnibus Law ini cantolan hukumnya,” ungkapnya.
Kemudian Ketua Mahkamah Partai Buruh itu pun juga menyinggung, jika saja Gubernur Banten tidak menyatakan sikap mendukung terhadap penolakan dan pencabutan undang-undang Cipta Kerja, maka bukan tidak mungkin Riden mengancam akan menggelar aksi susulan yang jauh lebih besar.
“Gubernur Banten hari ini, misalkan, tidak mengeluarkan rekomendasi atau setidaknya menyatakan dukungan kepada kami, kami akan atur kembali untuk melakukan aksi lagi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Riden juga mengatakan bahwa serikat buruh dan juga Partai Buruh akan menggelar aksi mogok nasional, apabila ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan tersebut.
“Ketika MK juga tidak empati, nuraninya masih tertutup, mungkin dan hampir pasti antara Agustus-September kami akan melakukan stop produksi di seluruh Indonesia,” ancamnya.
Menurut penuturannya, aksi kali ini turut diikuti oleh sekitar 2.000 buruh dari berbagai wilayah di Provinsi Banten.
“Nah untuk itu aksi hari ini akan diikuti tidak kurang dari 2.000 masa se Banten,” tandasnya. (MG-01/AZM)
Tinggalkan Balasan