SERANG, BANPOS – Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan UPTD SAMSAT Malingping Samad kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (6/6).
Seperti pada persidangan sebelumnya, Samad kembali tampil seorang diri tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, harus menjalani materi persidangan terkait jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap memori PK yang diajukan oleh Samad selaku pemohon.
Usai dilakukan pertimbangan terhadap memori PK yang diajukan oleh Samad, JPU menyatakan bahwa pada pokoknya menolak atas berkas yang dimohonkan tersebut.
Namun dalam proses persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan secara gamblang alasan penolakan memori PK yang diajukan oleh terpidana korupsi itu.
“Pada pokoknya menolak. Menolak semua permohonan memori Peninjauan Kembali pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” katanya.
Ditemui seusai menjalani persidangan, Samad mengutarakan bahwa meski permohonan memori PK menuai tanggapan penolakan dari JPU, namun dirinya mengaku tidak merasa kecewa atas hal itu.
Mantan Kepala UPTD SAMSAT Malingping itu justru mengaku merasa senang, sebab menurut penuturannya, kini ia tinggal menunggu hasil putusan dari Mahkama Agung.
“Nggak kecewa, jadi saya senang,” ucapnya.
“Mereka silahkan saja menolak, tapikan yang memutuskan nanti Mahkamah Agung (MA) buka pengadilan. Pengadilan hanya memfasilitasi, menjembatani saja,” imbuhnya.
Selain itu, Samad juga kembali menyoroti perihal proses hukum yang menjeratnya dinilai syarat akan ketidakadilan. Ia melihat ada beberapa kejanggalan selama proses hukum itu berlangsung.
“Saya itu dari awal sempat kaget, masa dalam kondisi sakit empat jam divonis dari replik, duplik, pledoi itu empat jam jadi. Yang lain wah itu jadi di situ. Jadi kaya ada semacam permainan lah dalam hukum, maksud saya yang adilah kalau memutuskan perkara itu yang adil,” jelasnya.
“Ada apa nih dengan APH, yang ini (kasus lain, red) dikesampingkan, tidak diproses. Sementara kerugian negara, hukuman paling tinggi di saya semua,” tambahnya.
Kemudian ia juga turut mengkritisi sikap keberpihakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menurutnya, masih belum mampu berlaku adil. Oleh karenanya, Samad berharap ada perbaikan dalam sistem peradilan.
“APH itu kalau mau memberantas korupsi yang benarlah, jangan separo-separo lah. Saya setuju dengan korupsi diberantas. Tapi yang gimana dulu,” terangnya.
Menurut penuturan Samad, ia akan kembali menjalani persidangan di tingkat Mahkamah Agung guna mendengarkan putusan atas permohonan memori PK yang ia ajukan dalam lima bulan mendatang. (MG-01)
Tinggalkan Balasan