Dana Insentif Prades Diduga Disunat

PANDEGLANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Rabu (7/6).
Dalam aksinya tersebut, Mahasiswa menuding adanya pemotongan dana insentif Perangkat Desa (Prades) untuk organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sebesar Rp 10 ribu setiap Prades.

Koordinator aksi, Ilham mengatakan, pemotongan insentif atau gaji Prades untuk iuran PPDI itu tidak jelas alokasinya. Ia menilai bahwa pemotongan tersebut dijadikan ajang untuk memperkaya kelompok oknum tertentu.

“Kami menghimpun keluhan-keluhan para Prades yang diduga dipotong penghasilan tetapnya secara otomatis. Dalih pemotongan itu untuk iuran PPDI, tapi itu bukan iuran tapi bentuknya pemotongan,” kata Ilham.

Bahkan, lanjut Ilham, penghasilan tetap (Siltap) prades tersebut dipotong secara otomatis oleh pihak bank penyalur yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

” BPR juga mengaku sudah ada kuasa dari PPDI, tapi kuasa itu bukan langsung per individu Prades itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan data yang dihimpunnya bahwa nilai pemotongan dana Siltap prades itu sebesar Rp 10 ribu per orang dalam setiap bulannya.

“Maka ketika kita kalikan dengan semua Prades se-Kabupaten Pandeglang, nilainya cukup fantastis dan itu peruntukannya tidak jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain potongan dana insentif prades, pihaknya mengkritisi soal adanya pajak Dana Desa (DD) yang dipotong secara langsung oleh pihak Bank sebelum kegiatan di desa dilakukan oleh pemerintah desa.

“Untuk pajak DD itu dipotong langsung oleh bank sebelum kegiatan dilakukan, nilai pajaknya itu dari DD sebesar 11,5 persen,” terangnya.

Seharusnya, kata Ilham lagi bahwa pajak tersebut muncul ketika kegiatan sudah dilakukan oleh pihak desa. Karena kalau dipotong langsung secara gelondongan, dari mana hitungan kalkulasi pajaknya.

“Pajak itu dikenakan ketika dana desa sudah dialokasikan oleh pengguna anggaran. Tapi yang terjadi di Pandeglang, pajak DD itu langsung dipotong sebelum kegiatan dilaksanakan oleh Pemdes,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PPDI Pandeglang, Agus Muhamad Toha membantah jika ada pemotongan Siltap Prades untuk PPDI. Akan tetapi hal itu adalah sifatnya iuran wajib bagi prades yang tergabung dalam PPDI. Tapi jika Prades yang tidak masuk PPDI tidak diwajibkan iuran.

“Betul nilainya sebesar Rp 10 ribu per orang. Itupun peruntukannya sudah jelas, yaitu untuk kegiatan-kegiatan organisasi PPDI,” katanya.

Dijelaskannya, iuran wajib bagi Prades yang tergabung dalam PPDI juga tertuang dalam AD/ART PPDI. Dari besaran nilai iuran Rp 10 ribu itu diantaranya Rp 5 ribu untuk PPDI tingkat kecamatan, Rp 1000 rupiah untuk PPDI Banten dan Rp 1000 rupiah untuk PPDI pusat, dan sisanya Rp 3000 rupiah untuk PPDI Kabupaten Pandeglang.

“Iuran itu langsung diambil dari Siltap Prades melalui BPR, dan BPR yang mengirimkannya langsung ke PPDI baik tingkat kecamatan maupun PPDI kabupaten,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh PPDI tersebut seperti kegiatan pembinaan untuk para anggota PPDI serta kegiatan lainnya yang tentunya membutuhkan anggaran.

“Jadi intinya itu bukan potongan, tapi sifatnya iuran wajib anggota PPDI. Kalau Prades yang tidak masuk keanggotaan tidak diminta iuran,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *