SERANG, BANPOS – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 akan segera dimulai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) provinsi maupun delapan kabupaten/kota diminta untuk tidak melakukan kesalahan.
Diketahui, pada penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2021/2022 dan 2022/2023 lalu, terjadi adanya dugaan siswa titipan, maupun calo. Bahkan ditahun 2021 terdapat data mengejutkan, yakni adanya dugaan ketidakberesan jumlah rill siswa dengan saya tampung dalam PPDB SMAN/SMKN favorit atau perkotaan.
Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin dihubungi melalui pesan tertulisnya Kamis (8/6) menjelaskan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh kepala daerah dan dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar dalam penyelenggaraan PPDB dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuatnya.
“Via media massa maupun secara umum bersurat/kunjungan koordinasi pengawasan PPDB,” kata Zainal saat ditanya mengenai dalam penyelenggaran PPDB dilakukan transparan, tidak ada siswa/murid titipan maupun praktik percaloan.
Ia menjelaskan, saat ini Ombudsman Banten sedang mengumpulkan peraturan Juknis pelaksanaan PPDB tahun 2023 dari semua daerah.
“Ombudsman Banten menghimpun regulasi teknis (juklak/juknis) PPDB dari Pemprov dan seluruh Kabupaten/Kota di Banten sebagai bahan koordinasi pengawasan,” ujarnya.
Dan rencananya pekan depan Ombudsman akan melakukan telaahan atas Juknis yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tersebut, apakah aturan tersebut terjadi kesalahan atau tidak.
“Dalam minggu ini regulasi PPDB seluruh daerah sudah lengkap. Tim akan analisis potensi maladmistrasi untuk selanjutnya jadi bahan rencana pengawasan Ombudsman, baik yang sifatnya secara umum, pencegahan, maupun tindak lanjut pengaduan pada masa PPDB,” ungjapnya.
Bahkan kata Zainal, hasil dari temuan Ombudsman pada PPDB tahun-tahun sebelumnya masih menjadi acuan agar kedepannya lebih baik lagi. “Hasil pengawasan tiap tahun disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bahan perbaikan. Dan bahan peningkatan efektifitas pengawasan Ombudsman,” terangnya.
Dan untuk pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN, Pemprov Banten terdapat lima yakni, Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik.
“Pengawasan Ombudsman dilakukan untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SKh Negeri dan sederajat. Termasuk untuk Madrasah (Diniyah, Tsanawiyah, dan Aliyah) di bawah Kemenag),” ungkap Zainal. (RUS/AZM)
Tinggalkan Balasan