Luhut Ancam Audit Dana LSM

JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia diaudit.
“Ya, saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depannya,” kata Luhut usai mengikuti sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis.
Luhut sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Audit bagi LSM yang ada di Indonesia untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan LSM dari mana. “Apalagi banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas,” kata Luhut.
Dalam kesaksiannya, Luhut membantah punya keterlibatan maupun kepentingan bisnis di tanah Papua. Luhut memperkarakan Haris dan Fatia karena merasa dirugikan.
Menurut dia, ada salah satu duta besar (dubes) dari negara lain yang mendatanginya terkait kasus pencemaran nama baiknya.
“Ada satu dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar. Saya bilang ke dia tidak ada kebebasan absolut,” kata Luhut.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Persidangan itu akan dilanjutkan pada Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti menanggapi wacana Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan akan audit seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia.
“Sebenarnya menurut saya itu sama aja ya, kayak contohnya Pak Luhut itu kan Menko Marves, di mana dalam beberapa proyek investasi, RPJMN, PSN dan segala macam yang Pak Luhut bikin di era Jokowi, itu semua dibiayai asing, bahkan perusahaannya juga perusahaannya asing, pekerja banyak dari asing juga,” ujar Fatia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Fatia pun mengatakan bahwa kerja LSM demi membantu masyarakat, bukan kepentingan asing.
“Kita kerja di LSM ya itu masyarakat, kita punya goal, tujuan, kita punya objektif yang itu untuk masyarakat dan bukan antek asing,” katanya.
Selain itu, Koordinator KontraS ini mengatakan tudingan LSM sebagai antek asing adalah kuno.
“Konteks soal foreign agent atau antek asing dan lain sebagainya sangat kuno, karena sebetulnya tidak ada yang bekerja untuk asing, dan kita lihat hari ini di mana investasi asing juga banyak masuk ke Indonesia, jadi tidak ada perbedaannya,” ujar Fatia menegaskan.(PBN/ANT/NET)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *