PANDEGLANG, BANPOS – Seorang Pria berinisial TH (46), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, diamankan Satreskrim Polres Pandeglang dengan persangkaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Mirisnya, korban tersebut merupakan anak tiri tersangka berinisial RSL (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, ditangkapnya tersangka atas dasar laporan dari ayah kandung korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Setelah mendapatkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung kita tangani dan melakukan pendalaman. Dan untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan proses penyidikan,” kata Shilton kepada BANPOS di Mapolres Pandeglang, Senin (12/6).
Dijelaskannya, kronologis kejadian terakhir kali sekitar bulan Februari 2023 pukul 03.30 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur di ruang tv dan melakukan pelecehan, kemudian korban terbangun dan merasakan sakit di bagian kemaluannya. Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada bibinya dan ayah kandungnya. Sehingga korban dan bibinya serta ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang,” terangnya.
Shilton menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tersangka saat dilakukan pemeriksaan, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
“Setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pada saat ibu korban tidak berada di tempat. Tersangka berdalih jika dia khilaf,” ujarnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, lanjut Shilton, tersangka bisa dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/PN)
Tinggalkan Balasan