LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Cisalak Baru. Sebab, Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Lebak saat ini sudah tidak menjadikan kawasan itu sebagai kawasan pertanian dan perkebunan.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyetujui izin perpanjangan investasi HGU PTPN VIII yang telah habis masa berlakunya sejak 2002. Enggannya ia untuk memperpanjang izin, karena sudah tidak sesuai dengan tata ruang Rangkasbitung.
“Pemerintah Kabupaten Lebak tidak akan menyetujui perpanjangan HGU PTPN VIII Kebun Cisalak Baru seluas 1.300 hektar lebih, karena kawasan tersebut sesuai dengan RUTR bukan lagi sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, tetapi menjadi pusat perkantoran pemerintahan, industri, barang/jasa,” ungkap Bupati, Selasa (12/6).
Dikatakan Iti, masih adanya aktivitas perusahaan PTPN VIII dikawasan tersebut, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang RUTR. Selain itu, usaha yang dilakukan sudah kurang mendukung dalam percepatan pengembangan ekonomi masyarakat dan kepedulian lingkungan.
Iti mengatakan, adanya perkebunan sawit di daerah tersebut juga menyebabkan aliran sungai dan Bendung Cijoro menjadi kering, karena satu pohon sawit membutuhkan 10 liter air/hari.
Pihaknya menurut Iti, sudah berulangkali mengusulkan permintaan kebutuhan lahan seluas 59 hektar untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), namun tidak tidak ditanggapi. Padahal itu untuk kepentingan masyarakat.
“RSUD Adji Darmo, yang sekarang ada sudah kurang memadai. Ruang rawat inap terbatas, parkiran sempit, sehingga banyak pasien dari warga Rangkasbitung yang terpaksa harus dirujuk ke RS di Serang atau Tangerang,” kata Iti.
PTPN VIII sebagai perusahaan BUMN, adalah bagian dari pemerintah. Sehingga menurut Iti, seharusnya dapat mengkaji dan mendukung kebijakan pemerintah daerah bahwa rakyat Lebak juga perlu sehat, perlu rumah sakit yang memadai.
Sementara Asisten Daerah I Setda Lebak, Alkadri, mengatakan bahwa HGU PTPN VIII sudah habis masa berlakunya sejak 21 Tahun lalu, dan sudah tidak disetujui untuk diperpanjang. “HGU di areal seluas 1.300 hektar itu, tertulis atas nama HGU PT Lingga Sari, bukan atas nama PTPN VIII dan HGU-nya itu sudah habis sejak Tahun 2002,” terangnya.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Warga Provinsi Banten (PWPB), Enggar Buchori, meminta kepada DPRD Kabupaten Lebak untuk segera memanggil direksi PTPN VIII untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait HGU PTPN VIII yang masa waktunya sudah habis, namun aktivitasnya masih berjalan.
“Kami mendesak DPRD Lebak untuk mengundang PTPN VIII, agar ada kepastian soal lahan yang masa HGU-nya sudah habis dan mematuhi ketentuan tata ruang (RUTR). Di kawasan tersebut peruntukannya bukan untuk pertanian ataupun perkebunan lagi. Jangan sampai rakyat Lebak merasa dirugikan dengan aktivitas tersebut, bahkan tidak ada PAD yang masuk ke kas daerah,” ungkap Enggar Buchori.
Diketahui, Kebun Cisalak Baru, semula komoditi yang dikembangkan Kelapa Hybrida. Kemudian, PPTN XI pada tahun 1983 memperluas areal dan membeli lahan dari PT Lingga Sari, yang sebelumnya dikuasai HGU PT Co Carco, dengan komoditi tanaman Karet.
Hanya saja, saat pembelian dari PT Lingga Sari tidak diikuti dengan peralihan nama ke PTPN XI yang kini berubah menjadi PTPN VIII dan berubah kembali menjadi PTPN III Di HGU yang kini diklaim perusahaan negara tersebut tercatat PT Lingga Sari. (WDO/DZH)
Tinggalkan Balasan