CIRUAS, BANPOS – Dalam rangka memudahkan pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciruas bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat melakukan perekaman KTP-el serentak pada Selasa, 13 Juni 2023.
Kegiatan ini dilakukan usai penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir. Berdasarkan data tersebut, pemilih yang belum memiliki dokumen kependudukan jumlahnya disebut cukup signifikan.
“Dari 61.664 pemilih yang belum melakukan rekam KTP-el, masih bersisa pemilih yang belum lakukan rekam KTP-el di Kecamatan Ciruas sebanyak 1.560 pemilih,” ujar Anggota PPK Ciruas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khairul Anwar.
Tingginya angka pemilih yang belum melakukan rekam data, kata Khairul, akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Secara de facto, mereka sudah berhak untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, secara de jure mereka tidak bisa menyalurkan haknya karena belum punya KTP-el, sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk Kecamatan Ciruas,” tandasnya.
Ketua PPK Ciruas, Mahromi Saputra menyampaikan, hal ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh PPK Ciruas bersama Pemerintah Kecamatan Ciruas untuk menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024.
Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan peran Anggota Badan Adhoc baik di tingkat PPK hingga ke tingkat PPS, dalam memastikan partisipasi pemilih utamanya di Kecamatan Ciruas.
“Kami berupaya agar masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak kehilangan haknya karena belum melakukan perekaman KTP-e,” ucapnya.
Ia berharap, melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh penyelenggara ini, masyarakat Kecamatan Ciruas yang telah masuk kategori pemilih, bisa tercover dan masuk dalam data pemilih tetap.
Sementara itu, Disdukcapil Kecamatan Ciruas berkomitmen untuk membantu melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan perekaman data bagi pemilih pemula dari kalangan pelajar ataupun yang belum memiliki KTP Eletronik.
Diketahui, jadwal pelaksanaan perekaman KTP-e sudah berlangsung sejak Senin,12 Juni 2023 hingga tanggal 4 Juli dengan jadwal yang sudah ditentukan. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan