SERANG, BANPOS – Masyarakat meminta calon legislatif (Caleg) baik di Senayan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, maupun tim pemenangan calon presiden dan wakilnya untuk tetap menjaga etika dalam berpolitik. Salah satunya adalah tidak memasang baliho, spanduk atau gambar di batang pohon atau sejenisnya sehingga merusak dan mengganggu keindahan.
“Ini sudah memasuki tahun politik. Dan sebentar lagi calon presiden dan wakilnya. Calon legislatif dan calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mulai tebar pesona dengan memasang baliho, spanduk wajah dan nama. Saya harap tidak seperti sebelumnya banyak spanduk dipasang sembarangan seperti pohon atau tiang listrik. Di tahun ini sampai dengan pencoblosan semua pihak termasuk tim pemenangannya tetap menjaga etika,” ujar salah seorang warga Taktakan Kota Serang, Andi, Selasa (13/6).
Ia berharap semua pihak memahami akan ketertiban dan keindahan. Masyarakat ditahun politik ini tidak dipertontokan spanduk yang merusak pohon dan mengotori jalan-jalan. “Kecuali memang ada space atau tempat resmi pemasangan spanduk maupun pamplet-pamplet yang telah disediakan oleh pemerintah,’ katanya.
Terpisah, kepada wartawan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengan KPU. Sudah masuk tahapan belum? Kalau belum (spanduk) akan kita tertibkan,” ucap Rozi.
Ia mengungkapkan, sebelum melakukan penindakan itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan para penyelenggara pemilu salah satunya KPU menyangkut perihal pelanggaran tahapan pemilu.
“Kita nanti akan tanyakan soal tahapan pemilu apakah sudah masuk tahapan atau belum soal pemasangan spanduk itu,” kata dia.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan Bawaslu tengah mengkaji dan menganalisa soal alat peraga yang bernada sosialisasi itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah hal tersebut sebagai alat peraga kampanye atau bukan.
“Bawaslu sifatnya mendata saja dan kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP apakah itu melanggar K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan),” ujarnya.
Dia menyampaikan dari hasil kajian tersebut nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk mempertimbangkan dan menertibkan jika hal tersebut melanggar K3.
“Mudah-mudahan itu ada kajian kepada Satpol PP untuk dipertimbangkan sebagai melanggar K3 dipersilakan ditertibkan,” ungkap dia.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan