METODE pengadaan e-purchasing menggunakan portal e-katalog diakui menjadi salah satu metode pengadaan yang tercepat sehingga pengadaan bisa dikebut. Selain sudah menggunakan sistem, transaksi pengadaan melalui e-katalog juga dapat dilakukan tanpa perlu bertatap muka.
Kendati demikian, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog memiliki sejumlah celah yang dapat menjadi fraud atau kecurangan dalam pelaksanaannya. Sejumlah celah fraud tersebut dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul ‘Pemetaan Potensi Kecurangan dalam Metode E-Purchasing pada Proses Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia’, setidaknya terdapat sebanyak 8 potensi fraud yang muncul dalam pelaksanaan e-purchasing.
Pertama, adanya persekongkolan antara penyedia di e-katalog dengan PP/PPK untuk pengaturan harga. Persekongkolan atau kongkalingkong tersebut terjadi karena adanya komunikasi antara pihak PP/PPK selaku pembuat paket pekerjaan, dengan pihak penyedia. Komunikasi tersebut untuk melakukan pengaturan harga, dengan maksud untuk memperkaya diri atau pihak penyedia.
Kedua, PP/PPK tidak menggunakan fitur negosiasi harga yang ditawarkan e-katalog. Hal ini akan meningkatkan anggaran belanja, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan terhadap keuangan negara.
Ketiga, adanya potensi kongkalingkong yang dilakukan oleh PP/PPK kepada pihak penyedia saat proses transaksi, dengan modus ‘biaya klik’ yang merupakan suap kepada PP/PPK. Modus tersebut juga sempat terjadi di Provinsi Banten, dalam kasus pengadaan komputer UNBK tahun 2018 pada Dindikbud Provinsi Banten.
Sedangkan potensi fraud lainnya yakni tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh penyedia, yang mengakibatkan barang yang diterima dari pengadaan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
Selanjutnya yakni dilakukannya penambahan ongkos kirim fiktif untuk dijadikan sebagai keuntungan pihak PP/PPK. Ongkos kirim fiktif tersebut seperti halnya biaya klik, dapat dikategorikan sebagai suap untuk PP/PPK.
Cara lainnya yakni pengaturan ongkos kirim yang juga menjadi potensi kecurangan guna menguntungkan pihak PP/PPK, hingga pada pemilihan harga barang atau jasa yang termahal padahal terdapat harga yang lebih murah dengan spesifikasi yang diinginkan.
Berdasarkan perbandingan yang dilakukan BANPOS pada dua mekanisme pengadaan barang dan jasa yakni SPSE dan e-katalog, setidaknya terdapat beberapa perbedaan yang mencolok. Pertama, terkait dengan keterbukaan pagu anggaran paket yang dibuat oleh pemerintah. Pada SPSE, pagu anggaran paket kegiatan dapat terlihat, sementara pada e-katalog tidak ditemukan laman yang memperlihatkan pagu anggaran paket kegiatan.
Kedua, pihak penyedia yang mengerjakan paket kegiatan melalui e-katalog, tidak dapat terlihat oleh publik. Hal ini berbeda dengan SPSE yang memperlihatkan siapa penyedia yang mengerjakan paket kegiatan. Ketiga, alur pengadaan melalui SPSE dilakukan melalui mekanisme Pokja sehingga proses reviu, evaluasi hingga pemilihan penyedia cukup panjang. Sementara untuk e-katalog, PP/PPK memiliki kewenangan penuh untuk memilih penyedia.
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Soerjo Soebiandono, mengatakan bahwa penggunaan e-katalog justru untuk menghindari potensi-potensi kecurangan. Sebab sistem tersebut berlangsung transparan, setiap transaksi pun tercatat. “Itu juga kan mempermudah proses, sebenarnya seperti itu,” ujarnya.
Namun, Soerjo mengakui jika potensi kongkalingkong antara PP/PPK dengan pihak penyedia sebetulnya kembali kepada niat dari masing-masing pihak. Pihaknya tidak bisa mengatur sampai ke ranah tersebut, karena pihaknya hanya mempersiapkan wadahnya saja dalam bentuk etalase maupun pendampingan.
“Itu sudah menjadi urusannya Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi kan dengan e-katalog ini, dibuat transparan. Kalaupun mau seperti itu, nanti akan ketahuan. Awas saja itu. Semua kembali kepada niatnya. E-katalog itu kan tidak bisa disembunyikan, semua terekam dengan jelas,” jelasnya.
Ia pun mengakui bahwa untuk pengadaan melalui e-katalog, masyarakat tidak dapat memantau prosesnya. Akan tetapi, proses dari pelaksanaan pengadaannya cepat, hal itulah yang menjadi kelebihan dari pengadaan melalui e-katalog.
Plt Inspektur Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa meskipun PP/PPK memiliki kewenangan penuh terkait dengan pemilihan pihak penyedia, namun tetap ada aturan yang harus diikuti dalam penentuannya tersebut.
“Itu semua kan ada prosedurnya. Jadi tidak serta merta bisa memilih A atau B. Nah tapi untuk mengantisipasi tadi, kami sudah meminta kepada mereka untuk melakukan identifikasi resiko. Salah satunya itu fraud,” ujarnya.
Dari identifikasi tersebut, pihak OPD dapat melakukan antisipasi untuk menghindari terjadinya fraud. Sementara pihaknya, akan melakukan bimbingan kepada OPD untuk memastikan pengendalian pelaksanaan pengadaannya.
“Meskipun memang untuk kepatuhannya itu kembali lagi kepada Kepala OPD. Nanti kita lihat, kita identifikasi. Ini kan masih dalam proses, cuma sedikit-sedikit sudah kami kerjakan,” ungkapnya.
Untuk memastikan pelaksanaan penggunaan e-katalog berjalan sesuai dengan ketentuan, pihaknya pun akan menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi, agar para PP/PPK tidak terjebak dalam celah fraud yang berpotensi hukum.
“Nanti ada penyuluhan, dan memang sebagian sudah kami lakukan penyuluhan dan sosialisasi yang dihadiri oleh pak Gubernur. Nanti akan kami kawal terus lah, supaya aman. Karena susah loh ini mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tandasnya.
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa jika dibandingkan dengan tender, metode e-purchasing lebih baik dari sisi efisiensi. Sehingga, penggunaan metode e-purchasing bisa dikatakan tepat.
“Dari sisi efisiensi, metode e-purchasing lebih tepat. PP/PPK punya tanggung jawab besar. Tapi awas, dia harus mampu membuat hitungan yang terukur,” ujar Uday kepada BANPOS.
Menurutnya, e-purchasing memberikan peluang bagi pengusaha lokal, untuk dapat berkembang dan meningkatkan taraf usahanya ke tingkatan yang lebih tinggi.
“Metode e-purchasing akan memenuhi percepatan pengadaan barang dan jasa. Serta meningkatkan potensi-potensi pengusaha lokal,” tuturnya.
Jika dibandingkan dengan metode tender, Uday menegaskan bahwa e-purchasing lebih baik. Pasalnya, tidak sedikit publik mendengar kekisruhan akibat adanya perebutan proyek kegiatan, di antara Pokja ULP.
“Pola lama yang melalui tender, salah satu kuncinya ada di Pokja ULP. Kerap kita saksikan keramaian dalam memperebutkan proyek-proyek yang ada. Kalau soal potensi adanya intervensi dari tangan-tangan lain, di metode manapun tetap saja ada,” terangnya.
Meski Uday lebih mendukung penggunaan e-purchasing, ia mengaku bahwa terdapat kekurangan. Kekurangan tersebut yakni pada pekerjaan tertentu seperti pondasi jembatan, tidak dapat menggunakan metode e-purchasing. Sebab, perlu ada perhitungan yang terukur dalam pengadaannya.
“Tapi awas, e-katalog lokal itu harus siap-siap menghadapi pemeriksaaan BPK, yang bakal lebih ketat,” tegasnya. (DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan