TIGARAKSA, BANPOS – Saat ini, BPJS Kesehatan tengah mengoptimalisasi pelayanan kesehatan. Dengan tagline Mudah, Cepat, Setara, lembaga penyelenggara jaminan kesehatan itu, bertekat memangkas birokrasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tagline baru itu yang kini tengah digencarkan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di seluruh Indonesia, termasuk Cabang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Herman Indratmo, dalam siaran pers yang diterima BANPOS, Jumat (16/6) mengatakan, pihaknya terus meningkatkan mutu layanan melalui optimalisasi inovasi dan sistem digitalisasi layanan dengan Mudah, Cepat dan Setara.
Mudah, kata Herman, terciptanya simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan seperti penggunaan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan, akses layanan tanpa fotokopi berkas dan pemanfaatan QR barcode.
Cepat, artinya memperpendek waktu tunggu dengan pemanfaatan sistem antrean online dan optimalisasi kanal pengaduan peserta di fasilitas kesehatan (Faskes). Sedangkan setara, lanjut Herman, memberikan akses pelayanan setara, tanpa iuran biaya dan peningkatan layanan petugas.
“Optimalisasi digitalisasi yang terintegrasi dengan aplikasi mobile JKN untuk memberikan kepastian layanan serta mengurai antrean di Faskes. Display informasi jadwal operasi dan simplifikasi rujukan bagi pasien hemofilia dan thalassemia,” jelasnya.
Herman menambahkan, perpanjangan rujukan rutin dilakukan melalui aplikasi V-Claim, sehingga peserta tidak perlu kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) selama 90 hari untuk memperpanjang rujukan. Ditambah, penerapan kebijakan iterasi obat bagi peserta JKN yang memiliki penyakit kronis.
“Optimilasi layanan digitalisasi juga dilakukan dalam penerapan uji coba telemedicine,” imbuh Herman.
Herman mengungkapkan, sampai Juni 2023 cakupan peserta JKN di Kabupaten Tangerang sebesar 3.208.387 atau 99,75% dari jumlah penduduk sebesar 3.216.465 jiwa. Untuk menunjang pelayanan kesehatan primer peserta tersebut, kata dia, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 193 FKTP.
FKTP itu terdiri dari 44 Puskesmas, 146 klinik pratama, 1 Klinik POLRI, 2 dokter praktik perorangan, 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB), dan 3 laboratorium. Juga bekerja sama dengan 24 rumah sakit, 2 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di Kabupaten Tangerang.
Herman menambahkan, sebagai bentuk dukungan transformasi mutu layanan yang Mudah, Cepat, Setara, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Faskes melalui Janji Layanan JKN. Terbentuknya Janji Layanan JKN menjadi komitmen pemberian layanan oleh Faskes yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN dalam bentuk media spanduk, poster maupun banner.
Janji Layanan JKN, menurut Herman, mencakup isu-isu terkait mutu layanan, seperti menerima NIK/KTP/Kartu JKN Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta.
Faskes memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat sesuai indikasi medis di FKRTL.
“Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta dalam mencari obat apabila terjadi kekosongan. Serta, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” tandas Herman.
Diketahui, Program JKN sudah berjalan selama hampir satu dekade sejak diluncurkan Pemerintah pada 1 Januari 2014 lalu. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN.
Segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terbagi menjadi dua, yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD.
Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP).
Upaya peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatan membuka Pelayanan
Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) yang terintegrasi hanya dengan satu nomor, yaitu 0811 8 165 165. Artinya, proses pelayanan peserta dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
Selain melalui Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA, BPJS Kesehatan memiliki kanal layanan tatap muka di kantor cabang, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP) dan BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS Satu).
Sedangkan untuk pelayanan tanpa tatap muka melaluiu BPJS Kesehatan Care Center 165, VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Kemudian, CHIKA (Chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp. (ODI)
Tinggalkan Balasan