Peserta Pemilu Harus Taat Aturan Kampanye di Media

JAKARTA, BANPOS – Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengimbau calon peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan.
Totok berpesan, jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
“Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, ada batasan dan peraturan yang berlaku,” ujar Totok saat memberikan sambutan dalam kegiatan Kick Off Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (19/6).
Lebih lanjut Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU).
Ia meminta kepada pers sebagai salah satu partner strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.
“Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” tutur Totok.
Totok menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan Kampanye di luar jadwal.
“Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye diluar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya,” ujar Totok.
Totok juga mengajak partai politik (parpol), pers dan penyelenggara pemilu menjadikan Pemilu 2024 lebih demokratis dengan gotong royong.
“Ayo bersama-sama dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong,” kata Totok.(PBN/RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *