Pemanfaatan Tahura Ditolak Dinas Lingkungan Hidup

SERANG, BANPOS – Rencana Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten dalam membangun kebun binatang dengan memanfaatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Carita Pandeglang, sepertinya akan menuai batu ganjalan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
Menurut Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, pembangunan kebun binatang itu akan menyebabkan alih fungsi lahan Tahura yang notabene adalah kawasan konservasi.
Oleh karenanya, ia menentang alih fungsi kawasan Tahura sebagai kebun binatan. Bahkan, Wawan menilai pembangunan kebun binatang dengan memanfaatkan kawasan konservasi merupakan hal yang keliru.
“Taman Hutan Raya (Tahura) Banten itu salah satunya ada kawasan konservasi , kalau untuk tahap pembangunan nya ada di zona pemanfaatan itu bisa saja. Tapi kan nggak bisa dijadikan alih fungsi nantinya. Kawasan Taman Hutan Raya dijadikan Taman Safari mah atuh salah,” terangnya
Ia berkaca pada Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang semestinya harus dijaga dan pemanfaatannya pun juga terbatas.
“Nggak bisa itu mah kawasan konservasi. Kalau dari dulu juga atuh udah aja Taman Nasional Ujung Kulon yang sudah ada flora dan fauna yang dijadikan Taman Safari, kan gak bisa itu konservasi juga,” imbuhnya.
Meski begitu, Wawan sebenarnya tidak menentang rencana pemanfaatan kawasan Tahura sebagai objek destinasi wisata masyarakat, sejauh hal itu tidak membuat kawasan Tahura mengalami alih fungsi lahan.
Selain itu Wawan juga menjelaskan, jika nantinya memang Tahura dialihfungsikan sebagai kebun binatang, maka hal yang dikhawatirkannya adalah tidak adanya lagi kawasan penyangga penyerapan air bagi kawasan sekitar.
Sebab selama ini, kawasan konservasi Tahura sudah menjadi kawasan penyangga penyerapan air yang manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar.
“Karena ada beberapa kan seperti Taman Hutan Raya Banten ini sebagai penyangga, nanti untuk tanggapan air. Kalau dijadikan alih fungsi gimana? Itu kan untuk serapan air-serapan air untuk beberapa masyarakat, beberapa perusahaan nantinya,” jelasnya.
Tidak hanya sebagai kawasan serapan air, Tahura juga disiapkan sebagai titik kumpul masyarakat Carita dan sekitarnya dalam mengantisipasi terjadinya tsunami.
Sehingga bila lahan kawasan tersebut sudah dialih fungsi, maka hal itu dinilai akan merugikan masyarakat juga.
“Dan itu Taman Hutan Raya Banten itu sebagai penampung, apabila terjadinya tsunami kumpulnya di situ. Kalau dijadikan Taman Safari, atuh yang kena tsunami larinya kemana?,” katanya.
Terpisah, menanggapi adanya pertentangan mengenai rencana pemanfaatan Tahura sebagai kebun binatang di Provinsi Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa dirinya butuh waktu untuk mencermati rencana pembangunan tersebut.
“Ya nanti kita lihat secara menyeluruh sesuai fungsi-fungsi lahan dan sesuai kemanfaatan bagi daerah, dan tentu kita hitung juga bagi masyarakat setempat. Jadi hal-hal yang terkait dengan baik bagi provinsi, lalu tidak ada hal yang melanggar peraturan perundangan itu basis analisis untuk menentukan agenda itu berkembang atau ditingkatkan, atau eksploitasi dan eksplorasi yang lebih besar dan lebih luas,” ucapnya.
Namun Al Muktabar tidak menutup kemungkinan, jika memang berdasarkan perhitungannya, Tahura rupanya berpotensi dapat menjadi sumber pemasukan lain bagi Provinsi Banten maka bukan tidak mungkin rencana pembangunan tersebut akan dilaksanakan di sana.
“Oh ya, kan tadi pendapatan itu pola nya dua intensifikasi yang sudah ada ditingkatkan, ekstensifikasi hal-hal baru. Sesuai dengan kewenangan-kewenangan tadi apabila itu berkembang dalam wadah Badan Usaha Daerah atau lain-lain dan juga jangan lupa bahwa pendapatan itu tidak selalu harus dimiliki langsung oleh pemilik kewenangan, oleh provinsi. Kalau saya melihat  bila memang pendapatan itu berkontribusi ke peningkatan pendapatan ke masyarakat secara langsung, kenapa tidak?,” tegasnya
Akan tetapi ia mengingatkan dalam pemanfaatannya, sebisa mungkin tidak menyebabkan kerugian bagi siapapun, termasuk masyarakat.
“Sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(MG-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *