Anggota DPRD Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara Karena Asusila

PANDEGLANG, BANPOS – Dinyatakan bersalah dalam kasus asusila, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto divonis hukuman 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam sidang putusan atas kasus kejahatan terhadap kesusilaan yang digelar secara daring di ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, PN Pandeglang, Rabu (21/6).

Hakim Ketua, Indira Patmi mengatakan, terdakwa Yangto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Indira saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar restitusi senilai Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.

“Namun apabila harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelasnya.

Menurut Indira, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terhadap terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan pikir-pikir kembali.

“Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,” terangnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya menimbulkan trauma psikis terhadap korban. Lalu majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar norma agama.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikis bagi saksi korban,” katanya.

Sementara hal-hal yang meringankan, kata Indira lagi adalah terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum pidana penjara. Terdakwa juga memiliki tanggungan anak dan istri.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Yangto, Satria Pratama mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pertimbangan atau pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Kami akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir bersama terdakwa terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa,” katanya.
Menurutnya, langkah melakukan pertimbangan atau pikir-pikir yang akan dilakukannya tersebut karena pihaknya menilai bahwa putusan tersebut tidak adil bagi kliennya.

“Kami menilai putusan tersebut merupakan putusan yang kurang adil, karena Jaksa menuntut 5 bulan, tetapi Majelis Hakim tidak menggunakan dua pertiga dari kewenangannya untuk melakukan putusan berdasarkan tuntutan dari Kejaksaan,” terangnya.

Satria menegaskan, Majelis Hakim tidak mampu membuktikan adanya dugaan tindakan kejahatan terhadap kesusilaan yang diduga dilakukan oleh kliennya terhadap korban.

“Ternyata dari pembacaan putusan tersebut, Majlis tidak mampu membuktikan, karena hanya menggunakan isyarat dan petunjuk bahwa adanya perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Namun kami tetap menghormati,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *