PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 52 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mulai dari mahasiswa dan masyarakat umum, Forum Mahasiswa dan Santri (Masip) menggagas deklarasi akbar penolakan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang di Alun-alun Pandeglang, Kamis (22/6).
Ketua Forum Masip, Yajid Komarullah, mengatakan bahwa kegiataan deklarasi akbar ini diikuti oleh sebanyak 52 lembaga mulai dari Ormas, OKP, mahasiswa dan santri. Mereka mendeklarasikan hal itu guna menekan peredaran miras di Pandeglang.
“Kami terus berjuang dalam Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang, untuk mengawal Perda miras agar menjadi nol persen. Dengan begitu Pandeglang bebas dari miras sebagai daerah sejuta santri seribu ulama,” katanya.
Ia pun mengapresiasi pemerintah daerah, karena menunjukkan respon positif terkait deklarasi akbar yang dilaksanakan oleh gabungan mahasiswa, santri, OKP dan Ormas tersebut.
“Terimakasih ibu bupati sudah hadir, kami harap dalam Perda miras tersebut kadar alkoholnya bisa direvisi,” ujarnya.
Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, K.H Jamzami Yusuf, mengatakan bahwa dalam Perda miras masih mencantumkan kadar 5 persen. Maka saat ini pihaknya menyepakati agar Perda direvisi supaya kadar alkoholnya nol persen.
“Sebagai MUI kami sudah sejak lama mendambakan agar kota santri jangan dinodai miras. Sebagai insan yang beriman, kita harus terhindar dari hamer atau miras,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengatakan bahwa dengan adanya deklarasi akbar penolakan miras yang dilakukan oleh ulama, mahasiswa, santri, OKP, Ormas dan masyarakat Kabupaten Pandeglang itu merupakan upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Saya selaku Kepala Daerah sepakat dengan kegiatan deklarasi akbar ini, tujuannya ingin menyelamatkan generasi bangsa,” kata Irna.
Oleh karena itu, lanjut Irna, deklarasi akbar ini sebagai peringatan bukan hanya untuk pedagang atau pemakai saja, akan tetapi sebagai peringatan bagi para mafia miras.
“Setiap aparat melakukan razia miras, akan lebih banyak lagi yang datang ke warung itu, ini harus kita berantas semua,” ucapnya.
Menurutnya, kurang lebih hampir 40 persen anak muda ternodai oleh miras dan narkotika. Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyambut baik dan mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) segera direvisi terkait miras.
“Perda itu ada dua, pertama diusulkan Pemda, kedua oleh DPRD. Kebetulan Perda miras ini usulan DPRD, kita akan dorong dan saya sangat mendukung pemberantasan miras dan narkotika di Pandeglang”, terangnya.
Dijelaskannya, salah satu dari tiga poin deklarasi adalah direvisinya Peraturan Daerah Kab. Pandeglang No 16 tahun 2003 jo no 12 tahun 2007 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Untuk revisi kami sangat mendukung, kita dorong DPRD agar dapat mempelajari deklarasi yang dibuat guna merevisi Perda tersebut karena untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ungkapnya. (DHE/DZH)
Tinggalkan Balasan