SERANG, BANPOS – Keterbukaan informasi publik Pemkot Serang dinilai jeblok. Hal ini berdasarkan penelitian Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) chapter media online yang dilakukan selama dua hari dengan memantau situs resmi Pemkot Serang.
Koordinator penelitian, Nahrul Muhilmi, menuturkan bahwa penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menguji sejauh mana Pemkot Serang yang dipimpin oleh Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin, komitmen dalam menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Seperti yang kita ketahui, amanat dari UU KIP mewajibkan Pemerintah Daerah dan badan publik yang lainnya wajib terbuka dalam informasi. Sedangkan, klasifikasi informasi terbagi menjadi dua yaitu terbuka dan dikecualikan,” ujarnya, Rabu (15/1).
Sementara untuk informasi yang diteliti, lanjut Nahrul, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang harus tersedia setiap saat. Dengan konsep smart city yang digaungkan oleh Pemkot Serang, maka informasi tersebut harus tersedia pada situs resmi milik Pemkot Serang.
“Jadi beberapa item yang kami teliti itu ketersediaan laporan keuangan, rencana kerja anggaran setiap OPD, dokumen pelaksanaan anggaran OPD, laporan realisasi anggaran, struktur OPD dan pembaharuan kegiatan OPD di situs resmi mereka,” ucapnya.
Nahrul menjelaskan, dari 33 OPD yang ada, pihaknya hanya meneliti 26 OPD saja. Karena, pihaknya mengecualikan 6 kecamatan yang ada dan KORPRI.
Untuk penilaiannya sendiri, kata Nahrul, dengan menilai antara satu hingga 5 untuk ketersediaan informasi yang ada. Seperti contoh, apabila OPD tersebut menjalankan UU KIP dengan membuka informasi terbaru, maka akan mendapatkan nilai 5.
“Sedangkan apabila tersedia informasi namun tidak terupdate, hanya mendapatkan nilai 4. Untuk yang tidak update selama setahun, mendapatkan nilai tiga. Jika tersedia informasi namun berbeda menu, kami berikan nilai dua. Dan jika tidak ada, maka akan mendapatkan nilai satu,” jelasnya.
Dari hasil keseluruhan, Nahrul mengatakan Pemkot Serang hanya mendapatkan nilai 1.8 saja. Hal ini dikarenakan mayoritas OPD tidak melakukan pembaruan informasi yang seharusnya dilakukan secara berkala.
“Jadi ada 13 OPD yang sama sekali tidak menyediakan informasi pada situs resmi mereka. Diantaranya yaitu BPKAD, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Dindik dan Dinkes,” tuturnya.
Sementara untuk nilai terbaik, dipegang oleh Dinas Sosial yang mendapatkan nilai sebesar 3.6. Sedangkan yang kedua yaitu Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 3.
“Untuk Dinas Sosial, rencana kerja anggaran itu mendapatkan nilai 5 karena mereka menyediakan dokumennya. Sedangkan dokumen pelaksanaan anggaran tidak lengkap sehingga hanya mendapatkan nilai 4. Sisanya tidak update,” katanya. (DZH)
Tinggalkan Balasan