HGB Pulau Sangiang Dinilai Mubazir Dikelola PT PKP

SERANG, BANPOS – Dicuekinnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) di Pulau Sangiang diminta dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat, untuk tidak memperpanjang HGB tersebut. Pasalnya, HGB yang dipegang oleh PT PKP disebut mubazir dan hanya dijadikan sebagai alat untuk mengusir masyarakat.

Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Effendi, mengatakan bahwa dicuekinnya HGB seluas lebih dari 2 juta meter persegi tersebut, seharusnya membuka mata pemerintah bahwa HGB tersebut sama sekali tidak berguna, baik kepada masyarakat maupun pemerintah.

“Ya sudah pasti ini harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, karena kan tidak memberikan manfaat apa-apa kepada masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi untuk apa diperpanjang,” ujarnya kepada BANPOS, Senin (26/6).

Ia menegaskan bahwa Pulau Sangiang merupakan tanah ulayat dan memiliki sejarah yang panjang. Menurutnya, pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada swasta dalam hal ini PT PKP, bukannya memberikan kebaikan kepada pulau dan masyarakatnya, justru malah kerusakan yang terjadi.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan agar pemerintah tidak memperpanjang HGB Pulau Sangiang kepada PT PKP, dan mengembalikan hak pulau tersebut kepada masyarakat yang memang memiliki sejarah sebagai penerima hibah Kesultanan Lampung.

“Kalau dari kami, HGB itu ya jangan diperpanjang. Kedua, kembalikan tanah itu kepada rakyat. Biarkan rakyat yang mengelola. Karena itu kan hanya kamuflase saja (HGB), kebohongan saja kalau itu akan ada pembangunan dengan adanya investasi. Apalagi PKP itu kan sudah ada 30 tahun. Maka kalau memang mereka gak ngapa-ngapain di Pulau Sangiang, ngapain diperpanjang,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Aeng itu pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berada di sisi masyarakat Pulau Sangiang, untuk membantu masyarakat dalam menjaga dan merawat pulau tersebut. Hingga saat ini, masyarakat menegaskan bahwa mereka ingin agar mereka hidup seperti ketika PT PKP belum datang.

“Mereka ingin pulau itu dikembalikan seperti masa lalu, bagaimana dari pulau saja sudah bisa menghidupi mereka. Ke darat pun mereka kalau memang ada sesuatu yang tidak ada di pulau seperti sikat gigi, sabun dan lain sebagainya,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) buka-bukaan terkait dengan perizinan yang ada di Pulau Sangiang, yang dimiliki oleh PT Pondok Kalimaya Putih (PKP).

Diketahui, PT PKP telah mengantongi Izin Mendirikan bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kabupaten Serang sejak tahun 2012. Dalam perizinan tersebut, PT PKP mengajukan pembangunan sebanyak ratusan unit bangunan. Namun dari ratusan unit itu, hanya dibangun empat saja.

Berdasarkan siteplan yang dimiliki oleh DPMPTSP, setidaknya ada sekitar 558 unit bangunan dengan berbagai macam tipe dan fasilitas penunjang lainnya, yang rencananya akan dibangun oleh PT PKP di Pulau Sangiang.

Sementara untuk luas lahan yang digunakan untuk membangun fasilitas layanan itu tercatat ada sekitar 1.735.700 M2. Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Serang menuturkan bahwa tidak ada pengajuan IMB dari pihak PT PKP, di HGB lainnya yakni HGB 21 dan 24.

Fungsional Penataan Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Serang, Nanang Suherman, mengatakan bahwa pihaknya memang mengeluarkan izin kepada PT PKP, untuk membangun bangunan di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) 23.

Menurutnya, ada kemungkinan PT PKP baru mau membangun ratusan unit villa dan fasilitas penunjang lainnya di Pulau Sangiang, lantaran adanya rencana pembangunan jembatan Selat Sunda, yang salah satunya akan melewati Pulau Sangiang.

“Karena mungkin pada saat itukan ada rencana namanya jembatan Selat Sunda itu mungkin. Kan dengan adanya jembatan itu, mungkin mereka investasi. Karena mereka sudah punya tanah di sana, artinya mau berinvestasi yaitu bikin villa-villa di sana, gitu,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (23/6).

Izin pun dikeluarkan kepada PT PKP karena pihaknya menilai perusahaan itu telah memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan, salah satunya adalah surat kepemilikan tanah yang ditandai dengan adanya sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut.

Namun sayangnya, dari ratusan unit resort yang rencananya akan dibangun di pulau itu, hingga saat ini baru empat bangunan saja yang telah dibangun. Padahal dalam pengajuan IMB-nya, hampir mencapai ratusan unit yang akan dibangun. “Tipe 300 ini 20-an unit, Tipe 450 17 unit, Tipe 800 92 unit,” jelasnya.

Hal itu menurutnya, lantaran batalnya rencana pembangunan jembatan Selat Sunda, sehingga PT PKP tidak melanjutkan pembangunan di lahan HGB 23, dan hanya menyisakan empat unit villa saja di sana.(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *