SERANG, BANPOS – Permasalahan dugaan reklamasi yang terjadi di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, diklaim telah selesai setelah adanya pertemuan antara mantan Kepala Desa Mahyaya, perangkat Desa Pedaleman, dan sejumlah pihak lainnya yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Tanara pada Selasa (27/6) lalu.
Di sisi lain, terungkap bahwa Mahyaya pada saat menjabat sebagai Kepala Desa, mengeluarkan 25 izin garap atas nama warga Desa Pedaleman dengan akumulasi seluas 50 hektar di atas pesisir laut, yang nantinya izin garap tersebut dikuasai oleh dirinya sendiri.
Berdasarkan informasi, hasil pertemuan yang dilaksanakan pada 27 Juni lalu, diketahui bahwa Mahyaya selaku pihak yang melakukan pematokan laut untuk reklamasi, tidak mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, selaku pihak yang berwenang atas laut mulai dari 0 hingga 12 mil.
Sehingga berdasarkan pertemuan itu, Mahyaya atau yang kerap dipanggil Lurah Yaya, diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan izin tersebut, sebelum melaksanakan pekerjaan yang dia klaim untuk membuat tambak.
BANPOS mencoba mengonfirmasi kepada sejumlah pihak yang terkait dalam pertemuan itu, pada Sabtu (1/7). Saat mengonfirmasi Camat Tanara, Farid Anwar, melalui sambungan telepon, ia tidak memberikan respon. Sementara melalui pesan WhatsApp, Farid Anwar mengatakan bahwa lebih baik bertemu langsung untuk mengonfirmasi terkait dengan pertemuan itu, agar lebih leluasa.
Sedangkan Kepala Desa Pedaleman, Sad’i, saat dikonfirmasi pun meminta BANPOS untuk bertemu secara langsung di kantor Desa Pedaleman. Hal itu agar penjelasan mengenai hasil pertemuan itu dapat lebih mudah dijelaskan. Adapun DKP Provinsi Banten saat dikonfirmasi, hingga saat ini tidak memberikan respon.
Pada waktu yang sama, BANPOS berhasil mengonfirmasi mantan Kepala Desa Pedaleman, Mahyaya. Dalam konfirmasi tersebut, Mahyaya mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan tersebut, semua permasalahan yang terjadi disebut telah selesai.
Selain itu, ia mengatakan bahwa informasi yang beredar di publik tidaklah benar. Sebab, terdapat informasi yang dia sebut dilebih-lebihkan, seperti patok yang dikabarkan sepanjang satu hingga dua kilometer. Padahal menurutnya, patok tersebut hanya sepanjang 400 meter saja.
“Jadi itu saya bantah semua, dan hasilnya diterima dengan baik. Beres lah intinya itu. Luasnya kurang lebih 30 hektar, 50 hektar itu luas garapannya, yang baru dibikin kurang lebih 30 hektar,” ujar Mahyaya.
Terkait dengan perizinan, Mahyaya mengatakan bahwa saat ini pihak DKP Provinsi Banten akan membuat izin, terkait dengan pekerjaan yang saat ini tengah dirinya lakukan. Namun, ia membantah bahwa dirinya tidak mengantongi izin dalam pelaksanaan pematokan laut yang sebelumnya telah dilakukan.
“Sebenarnya bukan tanpa izin. Itukan izin garapan dari kepala desa yang lama, saya sendiri. Kan ada surat garapnya itu satu persatu,” tuturnya.
Saat ditanya terkait dengan mengapa izin garap yang dikeluarkan atas nama 25 warga namun penguasaannya dipegang oleh dirinya, Mahyaya menuturkan bahwa hal itu merupakan ‘pintar-pintarnya’ kepala desa saja.
“Jadi itu mah pinter-pinter kepala desa, itu aja. Jadi gimana caranya menciptakan selain dari desa, ada income segala macem, jadi begitu lah. Kami rekrut satu-satu, ya itu mah teknis pinter-pinter kepala desa lah,” terangnya.
Mahyaya mengatakan, pekerjaan yang saat ini dirinya lakukan memberikan banyak dampak positif kepada masyarakat. Klaimnya, dampak positif tersebut yakni mencegah abrasi, membuat air menjadi bersih dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
“Untuk saat ini pekerjaan saya setop terlebih dahulu karena uang habis. Mungkin akan dilanjutkan kalau uang sudah ada dan izin sudah ada,” tandasnya.(DZH/pbn)
Tinggalkan Balasan