Pelayanan Publik Akan Dinilai Ombudsman

SERANG, BANPOS – Demi mendorong terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun daerah, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali menggelar program penilaian pelayanan publik di tahun 2023 ini.

Selain menyasar pelayanan publik yang ada di kantor pemerintahan, program tersebut juga turut menyasar seluruh Kantor Pertanahan dan Polres yang ada di wilayah Provinsi Banten sebagai objek penilaian nya.

Melalui program penilaian itu, Ombudsman RI Perwakilan Banten ingin mendorong seluruh instansi pemerintah di wilayah Provinsi Banten untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang diberikan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan, hasil dari penilaian itu nantinya akan disampaikan ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dapat ditindak lanjuti.

“Nantinya hasil penilaian ini akan kami sampaikan ke Bappenas sebagai pengukur kinerja pemerintah daerah pada sektor pelayanan publik” kata Fadli.

Fadli juga menyampaikan bahwa dengan diselenggarakannya program tersebut, masyarakat dapat tahu sejauh mana kualitas pelayanan publik yang ada.

Sehingga nantinya, masyarakat dapat memberikan masukan yang membangun terhadap instansi terkait untuk dapat meningkatkan kembali atau menjaga kualitas pelayanan yang diberikan.

“Melalui penilaian, kita dapat mengidentifikasi praktik terbaik dan memberikan saran konstruktif kepada instansi terkait agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, ujar Fadli.

Ombudsman RI Perwakilan Banten mengajak kepada semua pihak untuk saling bahu-membahu serta berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

“Marilah kita semua bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, adil, efektif dan berkeadilan” ajak Fadli.

Ia menegaskan, akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak yang dimilikinya dalam menerima pelayanan publik yang berkualitas.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami standar pelayanan publik yang ditetapkan dan dapat memperoleh pelayanan yang sesuai dengan hak-haknya serta memaksimalkan fungsi pengawasan dari masyarakat selaku pengguna layanan.

masyarakat memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berjalannya penilaian ini ditandai dengan adanya Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Banten mengundang seluruh Pemerintah Daerah, Kanwil BPN Banten, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Kantor Pertanahan dan Polres di seluruh Provinsi Banten pada 4 Juli 2023 bertempat di Le Dian Hotel and Cottages.

Selain di Provinsi Banten, penilaian ini dilakukan serentak oleh Kantor Pusat dan seluruh Perwakilan Ombudsman yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia terhadap 25 Kementerian, 15 Lembaga dan 548 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.(MG-01/PBN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *