Bawaslu Desak KPU Gerak Cepat

SERANG, BANPOS – Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan, hingga hari ini belum ada Partai Politik yang menyampaikan perbaikan data Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU.

Akhmad Subagja menduga, hal itu terjadi lantaran banyak dari Partai Politik (Parpol) masih membutuhkan banyak waktu untuk melakukan pengumpulan berkas yang dianggap belum memenuhi syarat.

“Sampai hari ini belum ada partai politik yang menyampaikan perbaikan dokumen perbaikan. Mungkin masih melengkapi dokumen di dalam SILON,” terang Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja saat ditemui di ruangannya pada Selasa (4/7).

Melihat keadaan tersebut, Akhmad Subagja mengatakan bahwa pihaknya masih tetap menunggu Parpol untuk segera menyampaikan hasil perbaikan administrasi para Bacaleg yang diusungnya.

“Jadi kita masih menunggu sampai tanggal 9. Jadi waktunya kalau dari tanggal 26 sampai tanggal 8, pagi jam 08.00 WIB sampai sore pukul 16.00 WIB. Hari terakhir dari jam 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB,” imbuhnya.

Berbeda halnya dengan DPD, Ketua Divisi Data dan Informasi itu menjelaskan, setidaknya pada hari Selasa sudah ada lima calon DPD yang datang ke KPU untuk menyerahkan perbaikan data persyaratan.

“Untuk calon DPD kita sudah menerima perbaikan dokumen sebanyak lima orang, namanya saya tidak sebutin, tetapi yang jelas dari lima orang yang menyampaikan dokumen itu nanti kita verifikasi dalam proses vermin perbaikan,”

“Mudah-mudahan yang disampaikan dokumennya itu sudah lengkap, jadi karena mereka setiap hari melakukan komunikasi dengan operator kita asistensi supaya perbaikan ini dimanfaatkan betul oleh teman-teman peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon DPD supaya mereka tidak melakukan perbaikan ulang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Ali Faisal mendorong KPU Provinsi Banten agar dapat mendesak Parpol dan calon DPD yang belum menyerahkan berkas perbaikan untuk bergerak cepat memenuhi perbaikan itu.

Sebab menurut data yang dimilikinya, ada sekitar 1.490 Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Sehingga, melihat waktu yang ada, KPU perlu bergerak cepat untuk mengatasi masalah tersebut.

“Seluruh calon DPRD Provinsi Banten berjumlah 1.560 orang dari jumlah itu 70 orang di antaranya dari seluruh Partai Politik itu memenuhi syarat. Sementara 1.490 orang masih berstatus belum memenuhi syarat,”

“Berdasarkan data yang demikian, melihat waktu penyerahan dokumen persyaratan yang menyisakan waktu lima hari lagi dengan jumlah banyak sekali yang masih BMS maka kami berharap KPU untuk melakukan komunikasi yang intensif dengan LO partai politik maupun DPD supaya mengatur waktu membuat timeline kedatangan dan lain sebagainya untuk segera datang ke KPU untuk melakukan penyerahan dokumen persyaratan yang masih belum lengkap tersebut,” tandasnya.(MG-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *