TANGERANG, BANPOS – Kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tangerang masih kerap terjadi. Kepekaan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut sangat diperlukan dalam permasalahan itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Jatmiko, menuturkan bahwa Pemkot Tangerang memiliki sejumlah saluran untuk membuat laporan, yang bisa dicatat, disimpan dan dapat digunakan secara cepat saat dibutuhkan.
“Pemkot Tangerang juga memiliki layanan offline di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspaga), yang berlokasi di Gedung Nyimas Melati,” katanya, Kamis (6/7).
Ia menjelaskan, setelah diterima laporannya, Pemkot Tangerang melalui tim terkait akan melakukan asesmen terhadap korban atau pelapor. Hal ini dapat dilakukan di kantor P2TP2A maupun dilakukan secara kunjungan rumah atau penjangkauan ke kediaman korban atau pelapor.
Langkah yang diambil tim selanjutnya adalah menyesuaikan dengan hasil dari asesmen. Kemudian, dilakukan pendampingan pembuatan BAP, pendampingan visum, konseling psikologi, bahkan bisa juga dilakukan pendampingan konseling secara hukum.
“Dengan itu, kami imbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu melakukan pelaporan ke seluruh hotline pengaduan yang telah tersedia,” ujarnya.
“Pemkot Tangerang siap melakukan pendampingan penuh, untuk menyelesaikan kasus kekerasan anak dan perempuan di kota ini, tentu dengan seluruh tim atau petugas yang profesional di bidangnya,” lanjutnya. (DZH/ANT)
Tinggalkan Balasan