Horeee, 1.458 Guru Honorer Lebak Akhirnya Dapat SK PPPK

LEBAK, BANPOS – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak hari Jumat (7/7), menjadwalkan pembagian SK untuk jabatan fungsional (JF) guru PPPK untuk SD dan SMP sebanyak 1.458 orang.

Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, kepada BANPOS mengatakan bahwa untuk bulan Juli ini, akan dibagikan SK mengajar untuk JF guru di semua sekolah negeri di Lebak.

“Iya, Jumat kita akan bagikan SK di pendopo. Jumlah guru yang akan diberikan SK sebanyak 1.458 orang guru. Mereka akan mulai bertugas di setiap sekolah,” ujar Eka, Kamis malam (6/7).

Menurut Eka, pembagian tersebut sekaligus dilaksanakan penandatangan kontrak kerja terhadap mereka yang terpilih sebagai ASN PPPK.

“Mudah-mudahan kekurangan guru segera berkurang. Dan kepada mereka yang sudah terdata dimohon hadir Jumat di pendopo kabupaten Lebak dengan pakaian hitam putih,” katanya.

Sementara Sekda Lebak, Budi Santoso, membenarkan akan dibagikannya SK untuk JF PPPK guru di lingkungan Pemkab Lebak, dan bulan sebelumnya juga sudah dilantik JF Tenaga Kesehatan (Nakes).

Dikatakan Sekda, jumlah formasi guru PPPK yang SK-nya akan diserahkan besok sebanyak 1.458 orang,

“Iya benar untuk bulan Juli 2023 ini untuk JF guru. Sebelumya pada akhir bulan Mei sudah diserahkan SK PPPK untuk Nakes sebanyak 626 orang. Ini penerimaan formasi PPPK Tahun 2022,” terang Budi.

Pada bagian lain, Sekda menyebut bahwa Lebak masih kekurangan guru, selain tenaga guru yang sudah ada (PNS dan PPPK-red). Untuk SD kekurangan 1.883 dan untuk SMP kekurangan 1.386.

“Jadi untuk sementara ini kekurangan itu diisi dulu oleh tenaga honorer,” tutur Budi.

Budi mengungkapkan, untuk tahun 2023 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah karena, pihaknya akan buka kembali rekrutmen.

“Ibu bupati sudah mengusulkan kembali untuk JF PPPK Guru 533 formasi, Nakes 369 formasi dan tenaga teknis 118 formasi,” terangnya.

Saat ditanya apakah tenaga guru ASN PPPK yang sudah diberikan SK pada bulan Juli ini otomatis langsung dapat gaji, Sekda menepis bahwa karena keuangan daerah mereka akan mulai gajian pada bulan Agustus 2023 nanti.

“Yang perlu menjadi catatan bahwa gaji ASN PPPK itu dibebankan kepada APBD, tidak ada penambahan anggaran khusus dalam formulasi DAU untukk gaji PPPK baik tahun 2022 maupun 2023. Artinya, besaran DAU yang diterima tahun 2022 dan 2023 tidak ada kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain kita harus mengangkat ribuan tenaga PPPK,” paparnya. (WDO/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *