SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 asalkan dengan alasan yang jelas.
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firli Murdiat Mabruri mengatakan pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 juli 2023 lalu, sesuai per-KPU 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih di dalamnya terdapat daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Pascapenetapan DPT, setelah itu kemudian kita punya kewajiban di pasal 116 per KPU 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih, itu ada pemilih disebutnya DPTb (daftar pemilih tambahan). Mereka ini terdaftar di DPT tapi kemudian dia karena alasan satu dan lain-lain mau pindah, dia tidak akan nyoblos di DPT tempat dia tercatat dan itu boleh,” ujarnya, Minggu (9/7).
Dirinya menyampaikan, untuk perpindahan tersebut, perlu didasari dengan alasan-alasan yang jelas seperti sedang kerja dan sekolah di luar tempat dirinya seharusnya memilih.
“Alasannya harus jelas, seperti kerja, sekolah kemudian yang kondisi khusus seperti dia sedang ditahan, kondisi khususnya dia sedang menemani orang sakit. Jadi ada kondisi-kondisi yang jelas,” ungkapnya.
Firli mengatakan, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pemilih tersebut tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lain.
“Kalau tidak ada alasan, tentu tidak bisa juga. Itu kondisinya harus terpenuhi, kondisi khususnya,” katanya.
Selain karena alasan khusus, Firli juga menyampaikan kalau pemilih tersebut juga harus tercatat dalam daftar pemilih tetap karena kalau tidak terdaftar maka tidak bisa diterbitkan surat pindah memilih.
“Yang kedua, dia harus tercatat di DPT. Dicek di DPT Online, kalau dia tidak tercatat di DPT sebelumnya, itu kita (KPU-red) tidak bisa nerbitin surat pindah memilih. Jadi, pindah memilih itu dengan dua persyaratan, kondisi khususnya terpenuhi dan dia harus tercatat di DPT,” ujarnya.
“Tetap dengan catatan, harus kondisi khususnya terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, Firli juga mengungkapkan selain dua hal tersebut. Pemilih pun harus memastikan lokasi tempat dimana dirinya nanti hendak menggunakan hak suaranya.
“Ditempat dia hendak mencoblos pun harus pasti. Dia alasan khusus terpenuhinya, tapi harus spesifik dimana dia bertempat tinggal. Harus tahu kampung apa, desa apa dan kecamatan apanya. Jadi perpindahan-perpindahan TPS ini terindikasi dengan surat suara. Kita mewanti-wanti betul karena 2019 di kita ada salah satu PSU yang diakibatkan oleh kasus seperti itu. Jadi di Cipocok (salah satu kecamatan di Kota Serang-red) itu ada orang daerah Jakarta datang ke Cipocok nggak bawa A5 (surat pindah memilih-red) nyoblos, alhasil PSU lah kan tidak boleh, harus bawa surat A5,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk surat pindah memilih tersebut dapat diminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau kepada KPU Kota atau Kabupaten.
“Yang nerbitinnya boleh PPS, boleh PPK boleh KPU Kabupaten dan atau Kota,” tandasnya.(CR-01/pbn)
Tinggalkan Balasan