TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan tiket konser grup band asal Korea Selatan, NCT Dream. Dengan total belasan korban, pelaku menggondol Rp94 juta dari hasil penipuan berkedok Jasa Titip (Jastip) tiket.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, mengatakan bahwa pelaku berinisial ES alias E, ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/7).
“Pelaku ES alias E dengan modus menawarkan jasa secara online untuk mendapatkan tiket konser NCT Dream yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu,” kata Kapolsek Pagedangan.
Ia menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan beberapa orang penggemar boyband asal Korea Selatan itu, yang mengaku telah menjadi korban penipuan pembelian tiket konser secara online.
“Total korban ada 19 orang, pelaku sudah membuka jasa sejak bulan Oktober dengan dalih pembayaran terlebih dulu secara bertahap,” tuturnya.
Kemudian, kata dia, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Taman Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Dari hasil pemeriksaan modusnya dengan memasarkan di media sosial melalui Instagram, jadi menawarkan jastip tiket NCT Dream,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam aksinya tersangka merayu korbannya dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp500 ribu, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp3,4 juta.
“Pembayaran terlebih dulu secara bertahap sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dan mendekati konser itu seharga per tiket Rp3,4 juta. Setelah itu para korban karena merasa yakin tergiur dan lalu menawarkan ke yang lainnya,” ujarnya.
Hingga pada akhirnya, para korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya.
Namun, pada saat penyelenggaraan konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu, para korban tak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.
“Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat LP. Belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp94 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (DZH/ANT)
Tinggalkan Balasan