LEBAK, BANPOS – Tindaklanjut atas penggerebekan yang dialami oleh Kepala Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng, Yayan Hendrayana, saat sedang ngamar bersama dengan istri orang di salah satu penginapan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, menunggu proses dari aparat penegak hukum (APH).
Hal itu disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, pihaknya menyerahkan proses penyelesain sepenuhnya kepada APH, terkait dengan penanganan perkara itu.
“Semuanya kita serahkan kepada APH, kalau sudah inkrah tentu akan kita tindaklanjuti,” ujar Iti kepada awak media, Senin (10/7). Menurut Iti, pemberhentian Kades harus melalui sejumlah mekanisme dan proses.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso. Ia mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Kades tidak bisa dilakukan dengan semena-mena, harus melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa pemberhentian ataupun penggantian Kepala Desa, harus melalui pengajuan dari Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) setempat.
“Sama seperti kemarin di Kecamatan Warunggunung, ada pengajuan dari BPD untuk menggantikan Kadesnya. Setelah itu baru kita tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Untuk diketahui, penggerebekan Kepala Desa Cikamunding sempat viral di media sosial. Pasalnya, video penggerebekan itu juga menyorot mobil siaga Desa Cikamunding, dan dinarasikan digunakan oleh Kepala Desa untuk berzina dengan istri orang. (MYU/DZH)
Tinggalkan Balasan