Selusin Bacaleg Mundur

SERANG, BANPOS – Dari 1.560 jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di KPU Banten, kini jumlahnya tinggal 1.548 Bacaleg yang masih bertahan untuk sementara ini. Artinya dari jumlah tersebut, ada pengurangan jumlah Bacaleg sebanyak 12 orang.

Ketua Komisioner KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, usai dilakukan penyerahan berkas perbaikan administrasi, jumlah Bacaleg di tingkat Provinsi Banten mengalami penurunan.

“Memang kami sampaikan juga waktu pengajuan itu ada sekitar 1.560 calon yang mendaftarkan diri, waktu kita perbaikan itu mengalami pengurangan jadi 1.548 setelah dilakukan perbaikan. Jadi berkurang sekitar 12 peserta pemilu calon anggota DPRD Banten,” katanya saat ditemui di ruangannya pada Selasa (11/7).

Ada banyak faktor penyebab mengapa 12 Bacaleg itu akhirnya tersingkir dari perhelatan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di 2024 nanti adalah salah satunya karena yang bersangkutan memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Nah salah satu faktor mengapa berkurang mungkin diantaranya itu pengunduran diri,” katanya.

Selain alasan pengunduran diri, penyebab lain dari berkurangnya jumlah tersebut adalah karena para Bacaleg tidak bisa melengkapi persyaratan yang diminta oleh KPU Banten pada masa perbaikan berkas administrasi.

“Terus kemudian karena kelengkapan syarat yang diberikan oleh calon itu tidak lengkap, maka partai sendiri akhirnya ya sudah membatalkannya. Nah itu yang misalnya diantaranya yang menjadi faktor-faktor yang mengurangi peserta pemilu, dari unsur partai politik,” imbuhnya.

Mohamad Ihsan mengatakan 12 Bacaleg itu berasal dari partai yang berbeda, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.

“Parpolnya ada dua, yaitu PKN sama Partai Ummat,” jelasnya.

Usai masa perbaikan berkas administrasi dinyatakan ditutup, tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai sejak tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Dalam proses tahapan ini, Mohamad Ihsan menjelaskan, tidak akan ada lagi istilahnya Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS), akan tetapi masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Maka dengan begitu, secara otomatis Bacaleg tersebut tidak dapat melaju ke tahapan selanjutnya.

“Nah, kemudian tidak lagi bicaranya, belum memenuhi syarat dan yang memenuhi syarat, sekarang yang belum memenuhi syarat jadi tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sementara itu terkait dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Ketua Komisioner KPU Banten itu menyebutkan jumlah pemilih tetap Provinsi Banten mencapai angka 8 juta orang yang tersebar di 3.324 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Terkait DPT kita itu 8.842.646. Pemilih laki-lakinya 4.460.176. Kemudian pemilih perempuan 4.382.470. Kemudian tersebar di 155 kecamatan, tersebar lagi di 1.552 kelurahan/desa. Nah, jumlah TPS kita itu 3.324 TPS,” terangnya.

Kemudian disebutkan juga bahwa Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan jumlah DPT tertinggi di Provinsi Banten dengan jumlah pemilih mencapai 2 juta orang.

“DPT tertinggi itu ada di Kabupaten Tangerang. Terus yang paling rendah itu ada di Kota Cilegonn. Kalau kabupaten tangerang itu ada sekitar 2 juta. Kalau Kota Cilegon itu ada sekitar 300.000 sekian. Itu paling rendahnya di Kota Cilegon. Kalau paling tinggi itu, kabupaten tangerang,” tandasnya.(MG-01/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *