Ini Cara dan Syarat Ajukan Permohonan Alat Bantu Disabilitas dan Lansia ke Dinsos Kota Tangerang

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang setiap tahunnya menyediakan sebanyak lebih dari 100 alat bantu, bagi penyandang disabilitas dan lansia. Bantuan tersebut dikhususkan bagi masyarakat Kota Tangerang.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kota Tangerang, Mulyani, mengungkapkan bahwa setiap tahunnya Dinsos memiliki program bantuan alat bantu untuk disabilitas dan lansia. Alat bantu yang disalurkan yakni berupa kursi roda, walker, tongkat kaki empat dan alat bantu dengar.

“Setiap tahunnya, alat bantu yang disalurkan dari Pemkot Tangerang ialah kursi roda sebanyak 100 penerima, walker 15 penerima, tongkat kaki empat 15 orang dan alat bantu dengar 15 orang,” ungkap Mulyani, Rabu (12/7).

Ia pun menuturkan, dalam program ini secara persyaratannya ialah pemohon harus melengkapi fotocopy KTP dan KK, foto calon penerima bantuan alat bantu, surat pengantar dari kelurahan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial, dan kirim berkas tersebut ke Bagian Pelayanan Kantor Dinsos Kota Tangerang.

“Pemohon harus tinggal dan ber-KTP Kota Tangerang, belum pernah menerima bantuan alat bantu, termasuk kelompok keluarga renta atau tidak mampu secara ekonomi, dan pastinya memiliki keterbatasan fisik, gangguan gerak atau kedisabilitasan motorik kaki,” jelas Mulyani.

Sedangkan untuk alur pelaksanaanya, kata Mulyani, masyarakat atau calon penerima melakukan pengajuan berkas persyaratan yang diminta. Tim Dinsos akan melakukan verifikasi berkas administrasi tersebut.

Selanjutnya Tim Dinsos akan assesmen atau verifikasi validasi ke lokasi calon penerima untuk menentukan layak tidak layaknya.

“Selanjutnya, daftar calon penerima akan disahkan baru Pemkot Tangerang akan menyalurkan ke daftar penerima yang telah disahkan tersebut. Semua prosesnya gratis, sekarang kuotanya masih ada, jadi ayo jangan lewatkan dan manfaatkan program ini,” imbau Mulyani. (DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *