PANDEGLANG, BANPOS – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang yang digelar hari Kamis (13/7) membahas terkait persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 terpaksa ditunda karena jumlah anggota tidak memenuhi kuorum atau kurang dari setengah jumlah anggota DPRD Pandeglang yang hadir.
Meskipun sudah melewati batas waktu 2 jam dari jadwal yang sudah ditentukan, namun sebagian kursi anggota dewan masih tampak kosong atau belum juga kuorum.
“Rapat paripurna ini batal dilaksanakan, karena anggota yang hadir hanya 29 orang, dan itu tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana yang disebut oleh Pasal 134 Huruf B Rapat paripurna bisa dilaksanakan apabila jumlah anggota yang hadir sebanyak 2/3 atau 32 orang dari jumlah keseluruhan anggota DPRD sebanyak 47 orang,” kata Ketua DPRD Pandeglang, TB Udi Juhdi kepada wartawan.
Selain itu, faktor lain yang membuat rapat paripurna minim kehadiran, karena terdapat dua fraksi yang izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Golkar dengan jumlah anggota 13 orang.
“Alasan tidak hadirnya kedua Fraksi tersebut, karena sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dari masing-masing partainya. Karena jumlah anggota yang hadir sebanyak 29 orang, saya tanyakan apakah paripurna ini kita lanjutkan atau ditunda?,” tanya Udi kepada peserta rapat paripurna yang hadir.
Mendengar pertanyaan itu, salah satu anggota DPRD yang hadir menjawab agar rapat paripurna tersebut ditunda. Setelah forum menyepakati penundaan rapat paripurna, TB Udi Juhdi akhirnya memutuskan rapat paripurna hari ini ditunda dan dijadwal ulang.
“Maka rapat paripurna ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, atau menyepakati kembali melalui Rapat Pimpinan (Rapim),” kata Udi, sambil mengetuk palu pimpinan rapat sebanyak satu kali. (DHE/PBN)
Tinggalkan Balasan